Breaking News

Home / Sulteng

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:31 WIB

IMIP Kaji Potensi Pemanfaatan Tailing

Morowali, Tinombala.Com// PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengkaji potensi pemanfaatan tailing, yaitu material buangan dari sisa produksi nikel, untuk diolah kembali menjadi bahan baku yang lebih bermanfaat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi limbah.

Teknologi yang Digunakan

Direktur CSR/Environmental PT IMIP, Dermawati S, mengatakan High Pressure Acid Leaching (HPAL) Teknologi ini digunakan untuk mengolah bijih nikel laterit berkadar rendah dan mampu mereduksi emisi karbon selama proses produksi.

Mixed Hydroxide Precipitate (MHP)

Produk yang dihasilkan dari proses HPAL dan digunakan sebagai bahan dasar komponen katoda baterai kendaraan listrik.

Pemanfaatan Tailing

-Uji Coba Ekstraksi Tailing diekstrak menjadi produk Mixed Manganese Carbonate Precipitate (MnCO3) dengan target kapasitas produksi mencapai 44.000 ton per tahun.

Penelitian Logam Besi

Beberapa tenant IMIP meneliti peluang untuk mengekstrak logam besi (Fe) dari tailing dan menilai potensinya secara ekonomi.

Pengajuan Legalitas PT IMIP telah mengajukan syarat legalitas dan persetujuan teknis untuk pemanfaatan tailing sebagai bahan baku konstruksi dan stabilisasi lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

” Di samping itu, sejak awal Maret 2025 lalu, PT IMIP telah mengajukan syarat legalitas dan persetujuan teknis untuk usulan kegiatan pemanfaatan tailing berupa bahan baku konstruksi dan stabilisasi lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca Juga:  Mogok Pelayanan Poli, Enam Dokter ASN RSUD Mokoyurli Buol Disorot Soal Etika dan Disiplin Profesi

Pengajuan ini dilakukan setelah hasil pengujian TCLP (Toxicity characteristic leaching procedure), dan uji tekan dengan beberapa komposisi telah memenuhi syarat-syarat pemanfaatan limbah B3 yang disyaratkan pada aturan PP No 22 tahun 2021.

Fungsi TCLP ini adalah untuk menentukan apakah memiliki sifat racun berdasarkan tingkatan kontaminan yang dapat membahayakan lingkungan, dan memastikan metode pengolahan lanjutan atas limbah B3 tersebut.

” Adapun proses pengajuan legalitas tersebut mencakup beberapa tahap, yaitu penyusunan draf, verifikasi unit teknis, dan pembayaran. Usulan pengembangan pemanfaatan stabilisasi lahan ini merupakan proyek yang pertama kali diajukan di Indonesia, dan sedang dalam proses verifikasi unit teknis oleh bagian pelayanan terpadu satu pintu di KLH.

Dalam tahap verifikasi, beberap dokumen persyaratan disusun mencakup dokumen teknis, titik-titik lokasi area pemanfaatan, dan rancangan ide pemanfaatan sebagai tata letak pemanfaatan tailing, beserta komposisi campuran materialnya. *

Share :

Baca Juga

Sigi Sulteng

Bupati Sigi Janji Perjuangkan Akses Jalan dan Pemekaran Desa di Pipikoro

Buol

DPP LAKI P.45 Desak KPK Usut Tuntas Mangkraknya Pembangunan Jembatan Boilan II di Kabupaten Buol

Buol

Sunat Massal di Biau, Negara Datang Tanpa Seremoni

Daerah

PWI Sulteng Kirim Dua Pengurus Ikuti Retret Kebangsaan Bersama Kemenhan

Buol

Sinkronisasi Data hingga Disiplin ASN, Buol Ikut Mengunci Arah Pembangunan Sulteng

Daerah

Ato Asal Marisa Tak Gentar: PETI Karya Mandiri Jalan Terus, APH Bisa Apa?

Buol

Angka Stunting 2023-2024 Melonjak Di Kabupaten Buol Ketua Komisi I DPRD Buol Inspeksi Mendadak Ke- Puskesmas

Sulteng

Mobil Terperosok ke Jurang di Pasir Putih Tolitoli, Kondisi Korban Belum Diketahui