Palu , Tinombala.Com// Advokat Rakyat, Agus Salim, SH, mendesak pemerintah Berani Moratorium perkebunan sawit yang bermasalah di Sulawesi Tengah dia juga minta Gubernur turun untuk memeriksa kedua perusahaan tersebut, yaitu PT TEN dan CMP, atas dugaan pengelolaan perkebunan sawit ilegal di Tolitoli Sulawesi Tengah tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Dia juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai melegitimasi keberadaan perusahaan bermasalah tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa BPN seharusnya dapat melihat perbedaan antara pola usaha sawit dengan sengon dan karet.” Ucapnya.
Badan pertanahan (BPN) Sulawesi Tengah dinilai melegitimasi keberadaan perusahaan bermasalah tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat. BPN seharusnya lebih proaktif dalam mengevaluasi izin yang dikeluarkan dan melindungi hak-hak masyarakat,” Ujarnya.
Komplik penguasaan Lahan masyarakat di kuasai oleh perusahaan dibutuhkan peran Pemerintah pusat, Provinsi maupun daerah harus lebih proaktif dalam menanggapi permasalahan ini
” Dibutuhkan peran pemerintah Berani memberikan Perlindungan terhada masyarakat. Dia menekankan bahwa skema plasma yang diterapkan oleh perusahaan ilegal karena tidak ada HGU yang sah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dikeluarkan di daerah Sulawesi Tengah dan melindungi hak-hak masyarakat.” Ungkap Agus.
Advokat Rakyat Agus Salim, SH, menambahkan bahwa aktivitas kedua perusahaan tersebut telah menuai konflik dengan masyarakat sejak awal beroperasi, termasuk dalam proses pembebasan lahan, pembukaan jalur tanam, penanaman, dan masa panen.” Kata Agus.
Konflik ini menimbulkan sengketa yang perlu segera diselesaikan untuk mengetahui apakah kedua perusahaan tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku. Pemerintah harusnya Berani memeriksa kedua perusahaan tersebut atas dugaan pengelolaan perkebunan sawit ilegal.” Ucapnya
” Lahan masyarakat yang ditanami sawit oleh PT TEN dan CMP tidak diganti rugi dan beberapa di antaranya diserobot dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memiliki alas hak yang sah, namun perusahaan tersebut tidak menghormati hak-hak masyarakat.
Selain Izin lokasi yang dikeluarkan pada 2010 awalnya untuk tanaman sengon dan karet, namun, PT TEN dan CMP justru menanam kelapa sawit, yang menjadi sumber persoalan sejak awal.”Ungkap Advokat Rakyat, Agus Salim, SH, Jum’at, 20 Juni 2025
Sementara itu LBH Rakyat, Marwan menerangkan Skema Kemitraan Plasma membuat perusahan untung, masyarakat menjadi buntung. Petani plasma mengaku hanya menerima Rp60 ribu per bulan untuk lahan seluas 0,8 hektar.” Kata Marwan
Dia menekankan bahwa permasalahan ini perlu segera diselesaikan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Rakyat meminta kejelasan dari Satgas Penanganan Konflik Agraria terkait lokasi kebun plasma yang dijanjikan oleh perusahaan.” Ucap Marwan.
Perusahaan telah berjanji untuk memindahkan kebun plasma ke lokasi lain, namun hingga kini belum terealisasi. Lahan masyarakat saat ini dikelola sebagai kebun inti oleh perusahaan bahkan Janji untuk memindahkan kebun plasma tidak pernah ditepati.” Jelas marwan
Penguasaan Lahan PT TEN dan CMP masing-masing diduga menguasai 20.000 hektar dan PT Sonokeling Buana menguasai 19.500 hektar Jadi total penguasaan lahan oleh grup usaha ini mencapai 59.500 hektar, yang jelas-jelas melanggar peraturan yang berlaku.” Tutur Marwan
” PT TEN dan CMP awalnya dimiliki oleh Antoni Suryanto sebelum diambil alih oleh Grup Artalita Suryani sekitar tahun 2012/2013. Setelah diambil alih, perusahaan tidak lagi mengikuti rencana awal penanaman sengon dan karet, melainkan beralih ke sawit.” Tegas Marwan
Pergantian kepemilikan ini justru memperuncing masalah. Artalita tidak mau tanam sengon dan karet, tapi langsung ke sawit
Dia mengkritik kebijakan pemerintah Daerah, Provinsi dan pusat dinilai tidak konsisten dan merugikan masyarakat. Menurutnya Izin lokasi perusahaan yang bermasalah seharusnya tidak diperpanjang.” Ungkao Marwan. (*)
Tidak ada komentar