Breaking News

Home / Surabaya

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:08 WIB

Diduga Tanpa Izin, Tempat Pencucian Pasir Santoso–Siska Disorot

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tinombala.com,Tuban – Aktivitas pencucian pasir yang diduga milik Santoso dan Siska di wilayah Tuban kini menjadi sorotan masyarakat. Lokasi yang disebut berada di jalur Jl. Kragan–Rembang–Surabaya tersebut diduga beroperasi tanpa kejelasan perizinan, sementara dampak lingkungan mulai dikeluhkan warga sekitar.

Berdasarkan informasi di lapangan dihimpun dari Sumber terpercaya, aktivitas pencucian material tambang masih terlihat berjalan. Air bercampur lumpur dari proses pencucian pasir dilaporkan mengalir keluar dari area kegiatan, menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi tanah, saluran air, serta lingkungan di sekitar lokasi.

Bahkan Sejumlah warga menyebut perubahan kondisi lingkungan mulai terasa. Endapan lumpur dan aliran air keruh yang keluar dari area pencucian pasir disebut mulai mempengaruhi kawasan sekitar. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan dari pihak berwenang, ” Kata Sumber terpercaya

Nama Santoso dan Siska kini semakin sering disebut dalam berbagai informasi di lapangan sebagai pihak yang diduga terkait dengan lokasi pencucian pasir tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai status perizinan kegiatan maupun standar pengelolaan lingkungan yang diterapkan di lokasi tersebut,” Jelasnya

Dalam tata kelola pertambangan, aktivitas pencucian material tambang merupakan bagian dari proses yang umumnya berada di bawah pengawasan regulasi ketat, terutama terkait perizinan serta pengelolaan limbah hasil kegiatan. Jika aktivitas tersebut benar berjalan tanpa izin yang jelas, maka potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan menjadi perhatian serius.

Baca Juga:  Revitalisasi Sekolah, Besi yang Menyusut

Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah aparat serta instansi terkait di wilayah Tuban untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan dokumen perizinan, verifikasi lapangan, hingga evaluasi dampak lingkungan menjadi langkah penting yang biasanya dilakukan dalam situasi seperti ini.

Isu ini tidak hanya menyangkut satu lokasi pencucian pasir semata, tetapi juga menyentuh persoalan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum terhadap aktivitas yang memanfaatkan material tambang.

Jika aktivitas yang dikaitkan dengan Santoso dan Siska memiliki dasar hukum yang sah serta memenuhi ketentuan lingkungan, maka penjelasan terbuka kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk meredakan polemik. Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan secara tegas menjadi tanggung jawab institusi terkait.

Kini perhatian publik semakin menguat. Di tengah aktivitas yang disebut masih berjalan serta dampak lingkungan yang mulai dirasakan warga, masyarakat menunggu satu hal yang paling penting: kejelasan legalitas kegiatan serta langkah nyata untuk memastikan lingkungan tetap terlindungi. (**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tari Saman Aceh Meriahkan Milangkala Tatar Sunda di Bandung

Surabaya

Antrean Mengular di Samsat Trosobo, Dugaan “Jalur Kilat” Memantik Sorotan

Surabaya

Jika Benar Ilegal, Siapa Bertanggung Jawab? Tambang dan Solar Diduga Langgar Hukum Berlapis