TINOMBALA.COM, Bukittinggi — Sengketa lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 kembali memanas. Yayasan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi menegaskan lahan tersebut bukan aset Pemerintah Kota Bukittinggi. Yayasan menyebut status kepemilikannya telah diputus melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kuasa hukum Yayasan UFDK, Guntur Abdul Rahman, menyampaikan penegasan itu dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Berita Acara Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt tertanggal 14 Oktober 2022 semakin memperkuat posisi yayasan sebagai pembeli sah SHM Nomor 655.
Menurut Guntur, yayasan telah memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 2005. Pembayaran kepada penjual, Syafri, disebut dibuktikan dengan kuitansi senilai lebih dari Rp1 miliar.
“Seluruh persoalan mengenai SHM Nomor 655 telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Guntur.
Ketua Yayasan UFDK, Windasnofil, mengatakan persoalan hukum lahan tersebut telah diselesaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2022. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pihak yang masih menyebut SHM Nomor 655 sebagai aset Pemko Bukittinggi.
Yayasan: Kami Membeli Lebih Dulu
Polemik itu bertumpu pada kronologi transaksi yang berbeda.
Khairul Abas, dari pihak yayasan, mengatakan UFDK membeli lahan tersebut dari Syafri pada 2005. Sementara Pemerintah Kota Bukittinggi disebut baru melakukan transaksi dengan penjual yang sama pada 2007.
Dari sudut pandang yayasan, urutan transaksi tersebut menjadi alasan mengapa Pemko seharusnya mempertanyakan transaksi kepada penjual, bukan kepada yayasan.
“Kalau memang merasa dirugikan, seharusnya Pemko menuntut penjualnya, bukan kepada kami yang telah lebih dahulu membeli dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Khairul.
Yayasan juga menyatakan telah memasang pagar di seluruh bidang tanah tersebut. Langkah itu, kata Windasnofil, merupakan bentuk penguasaan atas hak yang mereka yakini telah ditegaskan melalui putusan pengadilan.
Namun polemik belum berhenti pada siapa membeli lebih dulu.
Yang kini dipersoalkan yayasan adalah narasi yang berkembang di tengah publik. Mereka menilai pemberitaan dan pernyataan mengenai lahan tersebut telah membentuk kesan seolah-olah Universitas Fort De Kock menguasai atau merebut aset milik pemerintah daerah.
Minta Pemko Minta Maaf
Karena itu, Yayasan UFDK meminta Pemerintah Kota Bukittinggi menghentikan klaim terhadap lahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
Bagi yayasan, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan. Mereka menilai reputasi institusi ikut terdampak ketika status kepemilikan yang menurut mereka telah diputus pengadilan masih dipersoalkan di ruang publik.
Yayasan juga menyatakan menunggu tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan kepada Polres Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat pada Juli 2026.
Guntur mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Di tengah polemik tersebut, satu hal menjadi titik tekan Yayasan UFDK: status SHM Nomor 655, menurut mereka, bukan lagi perkara yang terbuka untuk diperdebatkan tanpa merujuk pada putusan pengadilan.
Namun jika Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki dasar hukum berbeda, publik tentu menunggu penjelasan dan dokumen yang mendasarinya.
Sebab di balik sengketa sebidang tanah itu terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: siapa pemilik sah SHM Nomor 655, dan atas dasar hukum apa klaim kepemilikan tersebut masih dipertahankan?
Yayasan UFDK mengatakan jawabannya sudah tersedia dalam putusan pengadilan.
Kini giliran Pemerintah Kota Bukittinggi menjelaskan dasar klaimnya. (Novita Sari)



















