Sigi, Tinombala.Com// Proyek pembuatan tembok penahan banjir Revetment pada Aliran Sungai Pakuli disinyalir menggunakan bahan bakar minyak solar Bersubsidi oplosan dari SPBU. Penggunaan solar subsidi pada proyek konstruksi Revetment pada Aliran Sungai Pakuli merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, bukan untuk kegiatan proyek yang menggunakan alat berat.
Dilansir dari Portal Sulawesi. Hal ini dibenarkan oleh Project Manager PT Medal Jaya Utama ,Dadang. Kepada wartawan, Dadang mengakui bahwa pihaknya selama ini memakai solar non industri dengan membeli harga miring kepada penyuplai.
Wawancara eksklusif yang dilakukan sejumlah wartawan , Dadang, perwakilan PT. Waskita Jaya Purnama, mengakui pihaknya tidak menggunakan BBM Solar Industri selama pelaksanaan proyek.
“Saya tidak menampik bahwa kami tidak pakai solar industri,” ujar Dadang saat ditemui di kantornya di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa. Senin (16/06/2025).
Diakuinya, suplay BBM jenis Solar tersebut didapatkan dari rekanan penegak hukum diwilayah kabupaten Sigi dan Kota Palu lewat pengusaha BBM.
” Kami membeli dengan harga Rp.12.500/liter, kawan kawan aparatlah yang punya ” ungkapnya pelan.
Tak hanya Dadang, Enday Dasuki selaku General Manager PT Medal Jaya Utama mengakui bahwa pihaknya membeli solar kepada penyedia. ” Kalopun kami membeli solar industri, walaupun lengkap dokumennya tetap di Carikan masalah,” Ucapnya.
Kami tetap diobok obok aparat , jadi jalan tengahnya ya kita bermitra ” jelas Enday Dasuki yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor , Rabu ( 25/06/2025) disalah satu hotel ternama dikota Palu.
” Ia menyebut sejak proyek dikerjakan perusahaanya pada tahun 2023 lalu pihaknya kerap mempergunakan solar yang dibeli dari penyuplai, dirinya memilih menutup mulut terkait siapa penyuplai BBM jenis Solar tersebut ke proyeknya di Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi.
Padahal, secara tegas Pemerintah telah mengantisipasi penyalah gunakan BBM bersubsidi melalui Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pengakuan terkait pemakaian solar subsidi pada pelaksana proyek Sabo Dam Pakuli ini menggambarkan bahwa peran oknum aparat hukum dalam suplay BBM non Industri ini benar adanya, jaminan keamanan distribusi BBM Oplosan Subsidi jenis Solar menjadikan masalah ini tidak pernah mencuat kepublik apalagi ditindak.
Miris memang, proyek dengan dana ratusan milyar masih enggan membeli BBM jenis Industri . Hal ini berdampak kepada pemasukan negara dari sektor perpajakan penjualan BBM Industri yang seharusnya masuk ke negara melalui pajak pembelian BBM Industri.
Proyek yang tengah berjalan dengan nama resmi River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo Area ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III) Palu. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp164 miliar dan masa kerja selama 683 hari kalender. Proyek ini difokuskan pada perbaikan sungai di tiga wilayah yakni Pakuli, Beka, dan Rogo. (***)
Tidak ada komentar