Morowali, Tinombala.Com// Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan keprihatinan tentang dampak negatif limbah nikel dari beberapa perusahaan tambang nikel di Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah.
Sebagaimana di beritakan Tinombala.Com Selasa 8 Juli 2025 Pencemaran Limbah Nikel ini diduga berasal dari kawasan industri PT IJM, PT Rehan, PT TAS, PT Bima, dan PT Transon, meskipun telah mendapatkan izin beroperasi, dampak Pencemaran Limbah Nikel makin membias di Bungku pesisir
Menggapi bias Limbah Nikel di Bungku pesisir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Yopie M.I. Patiro, S.H., M.H. dimintai keterangan media ini Rabu, 9 Juli 2025 menjelaskan Terkait perusahaan tambang yang disebutkan diatas DLH – Gakkum dari KLH juga telah turun melakukan pengawasan dan telah melakukan teguran pada perusahaan, kami tekankan perusahaan melakukan pembenahan lingkungan sekitar.,” Ucapnya
Sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan upaya untuk mengatasi dampak negatif aktivitas tambang nikel di Bungku Pesisir, Morowali. DLH telah melakukan penilaian peringkat ketaatan lingkungan (PROPER) oleh KLH, dan beberapa perusahaan tambang nikel masuk kategori merah, yang menunjukkan bahwa mereka tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup,” Jelasnya
Kami telah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang UPT Kementerian ESDM untuk melakukan tindakan atau penjatuhan sanksi pada perusahaan Tambang Nikel yang tidak mentaati aturan.,” berharap bahwa Inspektur Tambang dapat menggunakan kewenangannya untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup,” Tegasnya
” Sangsi yang akan di berikan pada perusahaan, sesuai regulasi yang berlaku Pasal 151 – UU No. 3 Tahun 2020
Menteri menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang IUP/IUPK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 (tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara) dan mengatur tahapan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda, hingga pencabutan izin,” Ungkap Kadis DLH Provinsi Sulawesi Tengah melalui Via WhatsApp. (Ac/Red)
















