Morowali, Tinombala.Com// Polsek Bahodopi Polres Morowali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembakaran mobil dan kios Brilink di Desa Keurea dan Desa Baho Makmur pada 28 September 2025. Tersangka berinisial D (34 tahun) ditangkap melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Sat Reskrim Polres Morowali, dan Sat Reskrim Polres Palopo di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada 4 Oktober 2025.
Kapolsek Bahodopi IPDA Ewaldo Tasmi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku di Palopo. Setelah pemantauan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran terhadap satu unit mobil dan kios Brilink,” jelas Kapolsek.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut. “Polres Morowali berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
“Ayo, tetap waspada!” Jika Anda memiliki informasi atau mengetahui kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif! (Nur)














