TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol memusnahkan barang bukti dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin, 31 Agustus 2026. Dari perkara tersebut, 11 merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 97,8211 gram.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Buol Andi Herman, S.H., M.H., yang baru sekitar tiga pekan menjabat. Turut hadir unsur Pengadilan Negeri Buol, Polres Buol dan jajaran Kejari Buol.
Selain narkotika, 27 perkara itu terdiri atas sembilan perkara pencabulan, empat penganiayaan, serta masing-masing satu perkara pencurian, pembunuhan dan ITE.
Andi menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan. “Tidak boleh ada barang bukti yang hilang, berubah arah atau disalahgunakan,” tegasnya.
Hampir 98 gram sabu yang dimusnahkan menjadi pengingat bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius. Bagi Kejari Buol, pemberantasannya membutuhkan kerja bersama aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat.
Sebanyak 27 perkara telah dituntaskan, angka hampir 98 gram sabu menunjukkan pekerjaan memutus mata rantai narkotika di Buol belum berakhir. (RS)





















