Buol, Tinombala.Com// Warga Desa Pongan mengeluhkan penggunaan Dana Desa (DDS) tahun 2024-2025 untuk pengadaan ternak sapi yang diduga tidak transparan. Kepala Desa (Kades) Pongan disebut-sebut membagikan ternak sapi kepada 35 orang penerima tanpa melalui musyawarah desa (Musdes) 2024 dan tidak melibatkan masyarakat.
Penggunaan DDS untuk program ketahanan pangan, seperti pengadaan ternak sapi, harusnya dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
JR Warga Desa Pongan meminta agar Kades Pongan memberikan penjelasan tentang penggunaan DDS tahun 2024-2025 dan meminta Aparat Penegak Hukum APH memeriksa penggunaan DDS tersebut. Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Buol membentuk tim melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana penyalahgunaan wewenang” Kata JR
Belanja pengadaan ternak sapi di Desa Pongan, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diduga sarat nepotisme. Warga mengklaim bahwa sapi yang dibeli dari Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2024-2025 hanya dibagikan kepada kerabat dekat kepala desa.
Tak hanya itu Pengadaan ternak sapi 35 ekor tidak transparan dan tidak melalui Musdes dan hanya menguntungkan Istri kades, anak kades dan kerabat kades. “Sifat arogansi kades Poongan terhadap penggunaan dana desa perlu dipertanyakan,” Ucapnya.
Pembagian hanya untuk kerabat kepala desa jelas merupakan penyalahgunaan dana desa yang melanggar aturan dan prinsip yang berlaku. Ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku, termasuk sanksi administratif dan pidana, ” Tegas (JR) Kamis, 11 Desember 2025
Daftar nama penerima ternak sapi di Desa Poongan, Buol, Sulawesi Tengah
1. Jusriani (istri Kades Poongan)
2. Suprapto (anak kandung Kades)
3. Sudirman (anak mantu Kades)
4. Ibrahim (Kdus 3, sudara Kades)
5. Rahim (sudara Kades)
6. Jakaria Nurdin (ipar Kades)
7. Marwan (ipar Kades)
8. Riduan (ipar Kades)
9. Ramli (LPM)
10. Idris (LPM)
11. Sale (ketua adat)
12. Mustar
13. Salam
14. Rustam
15. Samsudin (keluarga Kades)
16. Daeng (imam Desa)
17. Musrin (keluarga Kades)
18. Samad (keluarga Kades)
19. Mislaini (keluarga Kades)
20. Ahmad (keluarga Kades)
21. Rahman (keluarga Kades)
22. Samsudin (keluarga Kades)
23. Rahim (sudara Kades)
24. Suroto (pendukung Kades)
25. Ahmadi (pendukung Kades)
26. Sajuki (pendukung Kades)
27. Tris (pendukung Kades)
28. Taslim (pendukung Kades)
29. Roki Anto
30. Asrol (pendukung Kades)
31. Dasto (pendukung Kades)
32. Sarnale (pendukung Kades)
33. Amin
34. Salim (keluarga Kades)
35. Hael (keluarga Kades)
” Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penggunaan dana desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku, ” Ungkap (JR)
Menanggapi dugaan tersebut Amirudin Mahmud Ketua DPD LAKI.P.45 Sulteng menyampaikan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ” Kata Amirudin.
Bantuan sapi dari dana desa seharusnya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok ternak, rumah tangga miskin, atau warga yang ingin meningkatkan ekonomi melalui peternakan. Prosesnya harus transparan dan disepakati bersama dalam rapat masyarakat atau Dewan Perwakilan Desa (BPD), ” Ungkap Amirudin.
Dimintai keterangan kasi Kesra Desa Pongan Soal adanya pembagian bantuan ternak sapi menggunakan DDS 2024-2025 jawabnya maaf pak saya tidak bisa memberikan keterangan takutnya kami salah menyampaikan Baiknya bapak temui langsung Pak kades karena pak kades yang lebih tau, ” Ucap kasi Kesra Pongan. Rabu, 10 Desember 2025.
Selain itu Kades Poongan tampaknya menghindari konfirmasi dengan wartawan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa 2024-2025
Dalam konteks ini, penting bagi kepala desa untuk memahami bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjalankan pemerintahan desa yang baik. Menghindari konfirmasi dengan wartawan dapat menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. (Har)





















