Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:12 WIB

Jejak dugaan Solar Subsidi ke Proyek Jalan: Dari Gudang Malosong Tolitoli hingga Stone Crusher AMP Momunu, Buol

Foto Ist -Tim Investigasi

Foto Ist -Tim Investigasi

TINOMBALA.COM, Buol, Sulteng — Jejak dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi bermula dari sebuah gudang di kawasan Malosong, Pantai Kapal, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Dari lokasi dugaan penampungan itu, ribuan liter solar diduga mengalir ke mesin proyek jalan di Kabupaten Buol ditahun 2026. Bukan kepada nelayan, petani, atau masyarakat yang menjadi sasaran penerima subsidi negara.

Selama beberapa hari, tim investigasi menelusuri rantai distribusi BBM tersebut. Temuan di lapangan mengarah pada pola yang diduga berlangsung berulang, sistematis, dan terorganisir. Pengakuan karyawan Solar itu diduga dibeli melalui SPBU jalan Usman Binol kelurahan Baolan Tolitoli menggunakan sejumlah kendaraan truk milik Bos kontraktor asal Tolitoli Suardin Amsal,

Setelah tangki truk  selesai pengisian lalu menuju gudang penampungan di Malosong, disedot menggunakan mesin pompa dipindahkan ke dalam drum, lalu dikirim ke lokasi proyek Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai penyuplai material proyek jalan di kabupaten Buol

Foto Ist Investigasi Tim

Pada Sabtu, 3 Juli 2026, tim investigasi mendatangi lokasi Stone Crusher dan AMP di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Di lokasi itu terparkir sebuah truk bak kayu hijau maron bernomor polisi DN 8721 DU yang mengangkut 29 drum berisikan 200 liter bermerek Pertamina. Sejumlah pekerja menyebut drum tersebut berisi sekitar enam ton solar bersubsidi yang didatangkan dari gudang malosomg milik Kontraktor di kawasan Pantai Kapal, Tolitoli.

Keterangan para pekerja sejalan dengan hasil penelusuran tim investigasi. Sejumlah truk diduga berulang kali mengisi solar bersubsidi menggunakan barcode di SPBU Jalan Usman Binol, Baolan Tolitoli. Setelah tangki kendaraan penuh, solar diduga dibawa ke gudang penampungan untuk disedot menggunakan pompa ke dalam drum bekas, sebelum kemudian dikirim menuju lokasi Stone Crusher dan AMP di Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Satpol PP Buol Pantau Satlinmas Kampung Bugis, Tertibkan Ternak di Pintu Kota

Apabila pola dugaan tersebut terbukti, subsidi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil diduga telah dialihkan menjadi bahan bakar operasional industri proyek jalan menghampiri bernilai 100 miliar rupiah.

Foto ist-Tim Investigasi Alat berat Grader Sedang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah

Penelusuran tim juga mengarah pada sejumlah proyek yang diduga memperoleh pasokan BBM tersebut, antara lain pekerjaan PT Wahana Cipta Lestari senilai Rp72 Milyar, CV Cemerlang Abadi Konstruksi senilai Rp2,651 Milyar, serta proyek preservasi jalan nasional oleh PT Surya Lima Perkasa senilai Rp16,8 milyar

Foto Ist-Tim Investigasi Sabtu,3 Juli 2026

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri seperti Stone Crusher maupun AMP bersama Armada Proyek milik perusahaan berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat tim investigasi mengonfirmasi dugaan masuknya BBM jenis solar bersubsidi yang dibongkar dan ditampung di tangki industri Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Bambang, yang disebut sebagai Manajer Operasional dan Logistik sekaligus pelaksana lapangan AMP, mengaku tidak mengetahui proses masuknya BBM tersebut.

“Saya tidak tahu soal masuknya BBM solar di AMP. Yang tahu itu Hoga, bukan saya,” ujar Bambang kepada tim investigasi, Senin malam (6 Juli 2026).

Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, pihak yang disebut Bambang, yakni Hoga, serta pihak pengelola gudang di Kabupaten Tolitoli maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul maupun legalitas distribusi Solar tersebut. Tinombala.com tetap membuka ruang hak jawab pihak yang disebut dalam laporan ini sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Menjamur di Sulteng, Hukum Diduga Kehilangan Taring, Siapa Pemodal di Balik PETI?

Tinombala.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Depo Pertamina Patra Niaga Tolitoli, serta aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. (TIM) Editor : Linda Fang

Share :

Baca Juga

Buol

Puluhan Miliar Harus Dibayar, Mampukah APBD Buol Bertahan?

Buol

Lengkapi Perayaan Hari Raya Nyepi 1947/2025

Buol

Puluhan Toko Masyarakat Desa Labuton Laporkan PT Putra Lebak Perkasa Pada Gubernur Sulawesi Tengah

Morowali

Desain Logo HUT Morowali ke-26: Moh. Ramadhan Raih Juara dengan Karya Terbaik

Palu

PKK Sulawesi Tengah Bersinergi Wujudkan Keluarga Sejahtera dan Indonesia Emas 2045

Buol

Kepemimpinan Muda KONI Buol, Wacana Regenerasi Menguat

Buol

Risharyudi Triwibowo Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H/2025 M Di Mesjid Agung Buol

Buol

Bank BRI Unit Diapati Bunobogu, Memberikan Klarifikasi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!