Breaking News

Home / Buol

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:48 WIB

Puluhan Toko Masyarakat Desa Labuton Laporkan PT Putra Lebak Perkasa Pada Gubernur Sulawesi Tengah

Buol, Tinombala.Com// Puluhan masyarakat Labuton, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang dipimpin tokoh masyarakat Lasalabi LM Radjak kembali menyuarakan keluhan secara terbuka kepada gubernur Sulteng terkait aktivitas PT Putra Lebak Perkasa, perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah mereka. Sejak 2023, perusahaan ini dinilai telah menyimpang dari peruntukannya.

Lasalabi LM Radjak menyampaikan Kamis 29 Mei 2025 ke-pada Gubernur Sulawesi Tengah Aktivis Galian C ini berdampak pada Daerah Aliran Sungai (DAS) dan menyebabkan banjir pada 2024 yang merusak tanaman masyarakat. Meskipun ada MoU tentang ganti rugi, hingga kini perusahaan belum merealisasinya,” Kata Tokoh masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Izin dilakukan PT Putra Lebak Perkasa diduga menyalahi aturan, diketahui ijin mereka sebatas ijin Galian C Bukan Ijin Minerba mengeksplorasi logam mulia berupa emas, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,” Ucap Tokoh masyarakat.

Aktivitas perusahaan menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk lubang galian yang tidak dinormalisasi dan Perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan daerah,” Jelasnya.

Baca Juga:  Breaking News, Koperasi Bukit Pionoto Tersandung Dugaan Manipulasi Data, PLT Kepala Dinas Koperasi Itu Bukan Wewenang Kami

” Dengan langkah ini, diharapkan Gubernur dapat memahami kondisi sebenarnya di lapangan dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat Desa Labuton.

Dia menambahkan Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penyelesaian masalah ini,” Ungkap Tokoh masyarakat Labuton.

Menanggapi laporan tokoh masyarakat di sela-sela kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kabupaten Buol. Dia menerima tuntutan masyarakat Desa Labuton terkait aktivitas PT Putra Lebak Perkasa yang berdampak pada lingkungan,” Ucap Anwar Hafid

Gubernur berjanji akan segera menindaklanjuti Laporan Tokoh Masyarat sesuai kewenangannya dan memerintahkan tim teknis Dinas Pertambangan Provinsi untuk melakukan peninjauan langsung ke Desa Labuton,” Ungkap Gubernur.

Selain itu Anggota DPRD Sulteng, Marthen Tibe,dimintai Keterangan dia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tersebut.

DPRD Sulteng akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sanksi sesuai mekanisme,” Ungkap Marthen Tibe. (Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Gaji PPPK Tahap Satu Kabupaten Buol Akan Di Bayarkan Setelah Proses Administrasi Rampung

Buol

Polres Buol Himbau Warga Jaga Kamtibmas Pasca Putusan Sidang MK Pilkada

Buol

From Rakyat Peduli Moral Kabupaten Buol Kecam Pernyataan Bupati Risharyudi Triwibowo

Buol

Dugaan Rangkap Jabatan Kades Bodi: Konflik Kepentingan Mengancam Transparansi Desa

Buol

Tragedi di Jalan Kecamatan Bukal Buol: Satu Orang Meninggal, Satu Luka-Luka

Buol

Koperasi Bukit Pionoto Di Uji

Buol

Audit Medis di Ujung Ujian: Menakar Prosedur, Menentukan Tanggung Jawab atas Kematian Pasien RSUD Mokoyulri

Buol

Pawai Obor Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah