TINOMBALA.COM, Buol, Sulawesi Tengah — Baru dua pekan setelah Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah mengamankan 22 excavator, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol diduga kembali bergeliat.
Informasi yang dihimpun Senin, 7 September 2027 menyebut sekitar 15 excavator kembali beroperasi di lokasi yang sebelumnya ditertibkan. Di kawasan Sungai Tabong, Desa Kokobuka, sekitar 10 alat berat disebut menggali material yang diduga mengandung emas hingga merusak kawasan hutan.
Sejumlah warga mendesak aparat tidak berhenti pada penyitaan alat berat, tetapi mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali aktivitas PETI.
Nama dengan sapaan “Pade Sableng” dan “Mas Agus” disebut warga terkait dugaan aktivitas PETI Kawasan hutan sungai tabong . Namun, informasi itu belum terverifikasi. Konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapat jawaban.
Kasubdit Tipidter Polda Sulteng, Karel, juga telah dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, tetapi hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Kembalinya excavator setelah operasi penertiban menyisakan pertanyaan, seberapa efektif penertiban jika tambang ilegal kembali beroperasi hanya dalam hitungan pekan? (TIM)





















