Tinombala.com, Buol – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Nanang, SE, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan pengelolaan keuangan Pilkada Serentak 2024. Sikap tertutup ini memicu sorotan, mengingat temuan tersebut telah dibenarkan secara terbuka oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari total 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang menerima LHP BPK melalui Ketua KPU Sulteng, hanya KPU Kabupaten Buol dan KPU Parigi Moutong yang tercatat menerima catatan temuan untuk perbaikan administrasi pertanggungjawaban keuangan. Fakta ini sebelumnya dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU Sulteng, Darmiati, SH.
“Untuk poin-poinnya bisa dikonfirmasi langsung ke KPU masing-masing, karena mereka yang menerima langsung catatan temuan tersebut,” ujar Darmiati, sebagaimana dilansir sebelumnya.
Namun, saat dimintai klarifikasi, Ketua KPU Buol justru tidak menjawab substansi pertanyaan wartawan. Ia malah mempertanyakan sumber informasi dan menyampaikan pernyataan bernada defensif, bahkan terkesan arogan.
“Sumbernya dari mana? Saya ingin tahu dulu. Karena kita ini lembaga resmi, harus transparan soal sumber. Kalau bapak bertanya soal itu, maka saya jawab tidak ada,” kata Nanang.
Nanang berdalih tidak dapat memberikan keterangan resmi karena menganggap informasi tersebut belum jelas, seraya menyebut latar belakangnya sebagai mantan wartawan.
“Kalau informasinya tidak jelas, kami juga sulit mempertanggungjawabkan. Saya ini juga pernah jadi wartawan,” ujarnya.
Sikap tersebut menuai keprihatinan dari salah satu sumber resmi yang juga dikenal sebagai mantan politisi daerah. Menurutnya, pernyataan Ketua KPU Buol berpotensi menyesatkan publik.
“Masa Ketua KPU bicara seperti itu, padahal dalam LHP BPK jelas ada catatan temuan. Ini menarik dan patut dipertanyakan, karena berpotensi menjadi bentuk pembohongan publik,” tegas sumber Terpercaya.
Ia menjelaskan, catatan temuan BPK umumnya berkaitan dengan administrasi pengelolaan keuangan yang wajib diperbaiki. Jika tidak ditindaklanjuti dengan benar, kesalahan administrasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat membuka ruang masuknya aparat penegak hukum (APH).
Sumber terpercaya menambahkan, perbaikan administrasi harus disertai bukti pendukung yang lengkap dan sah, seperti tiket perjalanan dinas, bukti akomodasi, serta dokumen keuangan lainnya. Sesuai ketentuan, BPK memberikan waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan untuk menyelesaikan perbaikan.
“Biasanya hanya diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti catatan temuan BPK. Semua pengeluaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara komprehensif dengan data dan bukti pendukung,” tandasnya.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sikap tertutup pejabat badan publik terhadap informasi pengelolaan keuangan negara dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih menyangkut anggaran Pilkada yang bersumber dari keuangan negara dan daerah.
Publik kini menanti, apakah KPU Buol akan membuka diri dan menjelaskan substansi catatan temuan BPK, atau justru terus memilih diam di tengah sorotan. (TB)



















