Kontrak Diperdebatkan, Keterangan Kepala Desa, Penyedia, dan Camat Berbeda. Program Ketahanan Pangan di Desa Lilito Dipertanyakan.
TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Di kandang yang telah berdiri di Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, belum terdengar suara kokok maupun riuh ayam petelur. Yang tersisa justru pertanyaan warga. Dana sebesar Rp80 juta dari program ketahanan pangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 disebut telah dibayarkan. Namun hingga pertengahan Juli 2026, ayam yang dijanjikan belum juga tiba.
Keterlambatan itu bukan sekadar soal distribusi ternak. Di balik belum terealisasinya pengadaan, muncul perbedaan penjelasan antara Kepala Desa, pihak penyedia, dan Camat Paleleh mengenai mekanisme pengadaan hingga keberadaan kontrak kerja. Perbedaan itulah yang kini menjadi sorotan warga.
“Barangnya belum ada, sementara yang kami tahu uangnya sudah lama dicairkan. Kami juga tidak tahu apa masalahnya, mungkin Pak Kades yang lebih tahu,” ujar seorang warga kepada Framenews.
Dikutip dari Framenews Kepala Desa Lilito, Samerdan Manggi, mengakui ayam petelur memang belum diterima desa. Ia mengatakan pembayaran kepada penyedia telah dilakukan di tahun 2025. Sedangkan kandang juga telah disiapkan. Menurut dia, pengiriman semula dijanjikan berlangsung setelah Idul Adha, namun hingga kini belum juga terealisasi.
“Kalau soal pengadaan ayam sudah kita bayarkan, kandangnya juga sudah ada. Untuk ayamnya dijanjikan datang setelah Lebaran Haji. Saya juga kurang tahu apa kendalanya. Yang tahu itu Ronal dan Pak Camat,” katanya.
Persoalan menjadi menarik ketika ditanya mengenai dasar administrasi pengadaan tersebut. Samerdan menyebut proyek itu tidak memiliki kontrak tertulis.
“Tidak ada kontraknya,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu kemudian berbenturan dengan penjelasan pihak lain.
Ronal, yang disebut Kepala Desa sebagai penyedia, mengaku dirinya hanya membantu pelaksanaan di lapangan. Ia mengatakan pengadaan sebenarnya dilakukan oleh kakaknya, Ismail Gobel, Direktur CV Azzam Mandiri Sukses di Gorontalo.
Menurut Ronal, keterlambatan terjadi karena ayam yang akan dikirim belum memenuhi umur ideal dan distribusi masih menunggu kesiapan kandang.
“Kami sudah sampaikan ke kepala desa bahwa ayam ini belum cukup umur. Ini bukan DOC dan bukan seperti membeli ayam di pasar. Ada proses persiapan sebelum didistribusikan,” katanya.
Namun ketika ditanya mengenai dokumen kontrak, Ronal juga mengaku tidak mengetahui.
“Kalau soal kontrak saya tidak tahu. Yang memediasi itu Pak Camat. Soal nota pesanan dan LPJ juga urusan Pak Camat. Kami lebih fokus pada pengadaan ayam,” ujarnya.
Ronal bahkan menyebut pihaknya memasok ayam petelur untuk lima desa di Kecamatan Paleleh, yakni Lilito, Paleleh, Tolau, Pionoto, dan Dopalak.
Keterangan itu berbeda lagi dengan penjelasan Camat Paleleh, Lukman.
Ia mengakui memang mengarahkan empat desa dalam pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis peternakan, namun membantah ikut mengatur pengadaan di Desa Lilito.
“Yang saya mediasi hanya empat desa, yaitu Paleleh, Tolau, Pionoto, dan Dopalak. Kalau Desa Lilito mereka langsung karena pengusahanya masih keluarga mereka. Saya tidak ikut campur,” katanya.
Akan tetapi, saat ditanya mengenai kontrak pengadaan, Lukman justru memberikan jawaban yang bertolak belakang dengan Kepala Desa.
“Desa Lilito kontraknya ada. Kontraknya ada sama saya, nanti saya kirim lewat WhatsApp,” ujarnya.
Perbedaan keterangan tersebut membuka pertanyaan baru. Jika Kepala Desa menyatakan tidak ada kontrak, mengapa Camat mengaku memegang dokumen kontrak? Jika penyedia mengaku tidak mengetahui kontrak dan menyebut Camat yang mengurus administrasi, sejauh mana sebenarnya peran masing-masing pihak dalam pengadaan yang dibiayai Dana Desa itu?
Di sisi lain, masyarakat hanya melihat satu fakta yang belum berubah: dana disebut telah dibayarkan, kandang telah dibangun, tetapi ayam petelur yang menjadi inti program ketahanan pangan belum juga hadir.
Kondisi itu memunculkan tuntutan agar tata kelola penggunaan Dana Desa dilakukan secara terbuka. Sebab, program ketahanan pangan tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Hingga laporan ini disusun, pengadaan ayam petelur di Desa Lilito masih belum terealisasi, sementara perbedaan penjelasan mengenai kontrak dan mekanisme pengadaan belum memperoleh penjelasan yang utuh. Situasi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa maupun instansi terkait untuk memberikan kejelasan kepada publik atas penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. (Har)
Editor : Linda Fang



















