Breaking News

Home / Daerah / Parimo

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:02 WIB

Cukong Tinombala Santai Hadapi Penertiban Tambang Ilegal

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Aktivitas PETI Menggila Di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Foto Istimewa)

Tinombala.com, Parigi Moutong – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong, tetap berjalan meski isu penertiban dan aksi demonstrasi mencuat. Seorang cukong emas asal Desa Tinombala yang dikenal dengan nama Ropik mengaku tak ambil pusing. “Saya tidak pusing dengan penertiban dan demo. Intinya kerja saja dulu cari uang,” ujar Ropik, Jumat, (7/02/2026).

Ropik mengaku telah memindahkan alat berat ke lokasi baru setelah kandungan emas di titik sebelumnya menipis. Ia menyebut hanya memperoleh 17 gram emas setelah bekerja sekitar 100 jam. Ropik juga dikenal sebagai salah satu pembeli emas besar di wilayah tersebut, yang diduga menjadi simpul distribusi hasil PETI di Ongka Malino.

Ia menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal itu, Anto dan yonas Sementara itu, Anto dan Aja yang ditemui terpisah mengungkap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Anto menyebut ada aparat yang berjaga di wilayah tambang selama 1×24 jam dan mengaku pernah diancam menggunakan senjata api.

Baca Juga:  Warga Desa Tirta Nagaya Tertimbun Longsor Saat Mencari Kayu Di Hutan

Padahal, praktik PETI jelas melanggar hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Pasal 161 UU Minerba juga menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin.

Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kewajiban izin berusaha dari pemerintah pusat. Redaksi masih menelusuri dugaan lobi cukong ke aparat tingkat Polsek serta peran oknum aparat dalam melanggengkan tambang ilegal di Ongka Malino. Publik kini menanti langkah tegas Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong. (AB)

Share :

Baca Juga

Bukittinggi Sumatera

Perangi Narkoba, Payakumbuh Gandeng Kampus dan BNN Perkuat SDM

Buol

Sekda Buol Sambut Kedatangan Kajati Sulteng di Akhir Masa Jabatannya

Buol

Damkar Buol Latih Karyawan PLN Leok Antisipasi Kebakaran Dini

Buol

Kilo 16 Memanas, Nama Oknum ASN Muncul di Tengah Dugaan PETI

Bukittinggi Sumatera

Subuh Mencekam di Tarok, Kebakaran Hebat Landa Kawasan Depan SMK Muhammadiyah

Daerah

PWI Sulteng Kirim Dua Pengurus Ikuti Retret Kebangsaan Bersama Kemenhan

Buol

Apel Perdana Usai Lebaran, Kehadiran ASN Kominfo Buol Dipertanyakan

Bukittinggi Sumatera

147 Catatan untuk Balai Kota, DPRD Bukittinggi Soroti Sekolah, Rumah Sakit, hingga Jalan Gelap