Buol, Tinombala.Com// Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah tegas terkait masih maraknya hewan ternak yang berkeliaran bebas di siang dan malam hari. Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa mulai Januari 2026, akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pemangku wilayah yang tidak serius menangani penertiban ternak.
Sanksi Tegas Menanti Lurah, Kepala Desa Dan Camat

Bupati Risharyudi menjelaskan bahwa camat atau lurah yang tidak serius akan dicopot, sementara kepala desa yang tidak menjalankan instruksi akan dikenakan penahanan dan penangguhan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). “Mulai Januari 2026 tidak ada kompromi lagi, Kita tindak Tegas Camat dan Pemerintah Desa/kelurahan yang tidak serius lakukan penertiban,” tegasnya.
Masyarakat Banyak Mengeluh
Berbagai laporan yang masuk ke pemerintah daerah menyebutkan bahwa kebun warga rusak akibat dimasuki hewan ternak. Selain itu, sapi yang berkeliaran di jalanan desa juga menimbulkan bau tidak sedap serta membahayakan pengguna kendaraan. “Ini bukan lagi masalah kecil. Ini menyangkut ketertiban umum, keselamatan warga, dan tanggung jawab pemilik ternak,” ujar Bupati. (Reiyna)















