Buol, Tinombala.Com// Senin, 15 Desember 2025 UPT RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memberlakukan kebijakan baru yang melarang anak di bawah usia 12 tahun memasuki kawasan rumah sakit. Kebijakan ini dibuat demi kebaikan anak itu sendiri, mengingat risiko penularan penyakit yang tinggi di rumah sakit.
Direktur UPT RSUD Mokoyurli, dr. Mariyati Ismail, menjelaskan pada media ini bahwa kebijakan ini dibuat setelah melalui berbagai pertimbangan. RSUD Mokoyurli memiliki banyak pasien dengan penyakit menular, dan anak-anak lebih rentan terhadap penularan penyakit tersebut.
“Atas berbagai pertimbangan itu, pengunjung seharusnya memahami mengapa ada larangan membawa anak-anak saat berkunjung ke rumah sakit,” kata dr. Mariyati Ismail.
Alasan utama larangan ini adalah untuk mencegah penularan penyakit infeksi paru-paru dan penyakit menular lainnya yang dapat membahayakan kesehatan anak. Daya tahan tubuh anak-anak belum sekuat orang dewasa, sehingga mereka lebih rentan terhadap penyakit, ” Ungkap dr Mariyati Ismail.
Salah seorang pasien, Rina, mendukung kebijakan ini. “Saya setuju dengan kebijakan ini, karena selain membahayakan kesehatan anak, kadang juga keberadaan anak kecil yang sering main-main, berlari-lari, teriak dan menangis di rumah sakit cukup mengganggu ketenangan pasien yang mau istirahat,” katanya.
Namun, Rina juga memahami bahwa dalam kondisi tertentu, orang tua terpaksa membawa anak ke rumah sakit. “Misalkan seperti tidak ada yang jaga di rumah. Kondisi ini harus mendapat pengecualian dari manajemen,” Ungkap Rina. (TB)















