Lahan disebut belum dihibahkan, proyek sudah berjalan. Pemilik memasang palang dan mempertanyakan dasar perencanaan Dinas PUPR Buol.
TINOMBALA.COM, Buol, Sulteng — Proyek pembangunan Jalan Tanjung Dako menuju kawasan objek wisata, Kecamatan Keramat, dipalang pemilik lahan pada Ahad, 30 Agustus 2026. Pemilik mempersoalkan penggunaan tanah yang disebut belum pernah dihibahkan atau dilepaskan secara sah.
Ampul Basiro, pihak pemilik lahan, mengatakan pada wartawan Ahad, 30 Agustus 2026 ada sekitar 100 meter tanah milik orang tuanya digunakan untuk proyek tanpa koordinasi. Ia juga mempersoalkan material timbunan yang disebut diambil dari kawasan yang masih masuk lahan keluarganya.

Pemilk lahan pasang palang dilokasi proyek tanjung dako Objek Wisata.Foto Istimewa
“Pihak PUPR dan camat tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Kalau begini caranya, kami tidak tinggal diam. Lokasi proyek kami palang,” kata Ampul.
Ia mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan lokasi tersebut sebagai proyek jika status lahannya belum diselesaikan. Menurut dia, penggunaan tanah tanpa persetujuan pemilik merupakan persoalan serius yang harus segera dijelaskan.
Kasus ini membuka pertanyaan terhadap perencanaan proyek Dinas PUPR Buol. Apakah status lahan telah diverifikasi sebelum proyek ditetapkan? Apakah tersedia surat hibah atau pelepasan hak? Dan atas dasar apa pekerjaan masuk ke lokasi tersebut?
Pemerintah daerah dan Dinas PUPR Buol perlu membuka dokumen perencanaan serta dasar penggunaan lahan agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa.
Kadis PUPR Buol Diam Membisu
Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol melalui WhatsApp pribadi terkait dugaan penggunaan lahan warga untuk proyek Jalan Tanjung Dako berujung diam. Pesan telah disampaikan, namun hingga berita ini diturunkan tak ada jawaban.
Konfirmasi kembali dilayangkan melalui grup Publik WhatsApp Kanal yang di dalamnya terdapat Bupati Buol dan sejumlah pejabat daerah sebagai anggota Group. Pertanyaan mengenai status lahan, dokumen hibah, pelepasan hak, serta dasar perencanaan proyek juga tak kunjung dijawab.
Kadis PUPR Buol memilih diam, membisu, bahkan seolah tuli terhadap pertanyaan Publik yang disampaikan melalui wartawan.
Persoalan yang ditanyakan bukan perkara kecil. Ada klaim warga bahwa sekitar 100 meter lahannya digunakan untuk proyek tanpa koordinasi dan persetujuan. Ada pula pertanyaan mengenai material timbunan yang disebut berasal dari lahan warga.
Publik kini menunggu penjelasan dari Dinas PUPR Buol. Di mana dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan Tanjung Dako Objek Wisata ? (RS/Red)





















