Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Rabu, 15 April 2026 - 22:58 WIB

Pemkab Buol Tertibkan Galian C, Izin Lingkungan Disorot, Pajak Tetap Dipungut

Foto Istimewa (Dok TB)

Foto Istimewa (Dok TB)

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai menertibkan aktivitas pertambangan galian C yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan lingkungan. Langkah ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Rabu, 15/04/2026.

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, mewakili Bupati Risharyudi Triwibowo bersama Wakil Bupati Moh. Nasir Dj. Daimaroto. Sejumlah pejabat terkait turut hadir, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perizinan, Kepala UPT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam forum itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa aktivitas galian C di wilayah Buol pada prinsipnya wajib mengantongi izin lingkungan. “Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, termasuk galian C, wajib memiliki izin lingkungan, meskipun dilakukan di atas lahan milik pribadi,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 yang mengatur kewajiban memiliki izin lingkungan bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak. Selain itu, Pasal 109 dalam regulasi yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk aktivitas yang tidak berskala besar atau tidak diperjualbelikan hasilnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif di bidang lingkungan.

DLH juga mengungkapkan telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah lokasi, termasuk yang disebut berinisial JT. Namun, informasi tersebut masih bersifat penyampaian awal dalam forum koordinasi dan belum disertai penetapan pelanggaran oleh otoritas berwenang.

Baca Juga:  Cakra Kreasindo Media Gelar Festival Film Pendek Ramadhan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol, Lany, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penarikan pajak terhadap aktivitas galian C. Kebijakan tersebut berlaku baik bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin maupun yang belum memiliki izin.

“Kami tetap melakukan penarikan pajak terhadap pelaku usaha galian C, baik yang memiliki izin maupun yang belum. Hal ini mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menandai pendekatan ganda pemerintah daerah, di satu sisi mendorong kepatuhan terhadap izin lingkungan, di sisi lain tetap mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim dalam arahannya meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Ia menekankan pentingnya penertiban dilakukan secara terukur dan mengedepankan pembinaan.

“Segera tindaklanjuti aktivitas yang belum memiliki izin lingkungan. Jika sudah memiliki izin usaha pertambangan tetapi belum dilengkapi dokumen lingkungan, maka perlu diarahkan untuk melengkapi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Langkah penertiban ini, menurut pemerintah daerah, bukan semata-mata bersifat penegakan, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan, termasuk dokumen UKL-UPL atau AMDAL, sesuai skala kegiatan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi sinyal awal bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian C di Buol akan diperketat. Namun, implementasinya masih akan bergantung pada sinergi antarinstansi serta konsistensi dalam penegakan aturan di lapangan.

Tinombala.com akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan menyajikan informasi secara berimbang, dengan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buruh Petik Cengkeh Terjatuh Akibat Tangga Patah di Pantai Timur Tada

Morowali

Polres Morowali Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Desa Bente: Tersangka AM (26) Ditahan Setelah Korban MB (40) Meninggal Dunia

Buol

Dinas ESDM Wilayah 1 Buol Tolitoli Sebutkan Hanya Ada Dua UIP – IUPB Galian C Di Kabupaten Buol

Sulteng

IMIP Salurkan 985 Paket Pada Kaum Dhuafa Dan Fakir Miskin 

Touna

Kalapas Ampana Ikuti Forum Komunikasi P4GN Yang Digelar Oleh BNNK Touna

Buol

Desakan Usut Dugaan Malpraktik, Polisi Diminta Periksa Dokter Penanganan Israfil

Bukittinggi Sumatera

Sanksi Adat Di Minangkabau: Menjaga Keadilan dan Keseimbangan Sosial

Buol

Atlet Penembak Buol Optimis Raih Prestasi di Open Turnamen Bupati Sigi