TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah — Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai menertibkan aktivitas pertambangan galian C yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan lingkungan. Langkah ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Rabu, 15/04/2026.
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, mewakili Bupati Risharyudi Triwibowo bersama Wakil Bupati Moh. Nasir Dj. Daimaroto. Sejumlah pejabat terkait turut hadir, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perizinan, Kepala UPT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam forum itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa aktivitas galian C di wilayah Buol pada prinsipnya wajib mengantongi izin lingkungan. “Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, termasuk galian C, wajib memiliki izin lingkungan, meskipun dilakukan di atas lahan milik pribadi,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 yang mengatur kewajiban memiliki izin lingkungan bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak. Selain itu, Pasal 109 dalam regulasi yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk aktivitas yang tidak berskala besar atau tidak diperjualbelikan hasilnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif di bidang lingkungan.
DLH juga mengungkapkan telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah lokasi, termasuk yang disebut berinisial JT. Namun, informasi tersebut masih bersifat penyampaian awal dalam forum koordinasi dan belum disertai penetapan pelanggaran oleh otoritas berwenang.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buol, Lany, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penarikan pajak terhadap aktivitas galian C. Kebijakan tersebut berlaku baik bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin maupun yang belum memiliki izin.
“Kami tetap melakukan penarikan pajak terhadap pelaku usaha galian C, baik yang memiliki izin maupun yang belum. Hal ini mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menandai pendekatan ganda pemerintah daerah, di satu sisi mendorong kepatuhan terhadap izin lingkungan, di sisi lain tetap mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim dalam arahannya meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Ia menekankan pentingnya penertiban dilakukan secara terukur dan mengedepankan pembinaan.
“Segera tindaklanjuti aktivitas yang belum memiliki izin lingkungan. Jika sudah memiliki izin usaha pertambangan tetapi belum dilengkapi dokumen lingkungan, maka perlu diarahkan untuk melengkapi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Langkah penertiban ini, menurut pemerintah daerah, bukan semata-mata bersifat penegakan, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan, termasuk dokumen UKL-UPL atau AMDAL, sesuai skala kegiatan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi sinyal awal bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian C di Buol akan diperketat. Namun, implementasinya masih akan bergantung pada sinergi antarinstansi serta konsistensi dalam penegakan aturan di lapangan.
Tinombala.com akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan menyajikan informasi secara berimbang, dengan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait. (Red)

















