TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Satuan Pemadam Kebakaran di bawah Satpol PP Kabupaten Buol menetapkan status siaga penuh. Selama 24 jam, layanan pengaduan dibuka bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat kebakaran. Kebijakan ini bukan tanpa alasan: insiden kebakaran rumah warga masih terjadi, bahkan dipicu hal yang tak terduga.
Selasa petang, 7 April 2026, sebuah rumah milik Musliansyah di Desa Leok II, Kecamatan Biau, dilalap api. Laporan masuk ke markas pemadam pada pukul 18.45 Wita. Lima menit berselang, tim meluncur ke lokasi. Respons cepat menjadi standar, meski kenyataan di lapangan tak selalu menunggu prosedur.
Saat petugas tiba pukul 18.50 Wita, api justru telah lebih dulu dijinakkan warga. Dengan peralatan seadanya, mereka berjibaku memadamkan kobaran yang mengancam merembet ke bangunan lain. Peran warga menjadi garis pertahanan pertama, sekaligus penanda keterbatasan respons awal di banyak wilayah.
Tim Regu II Damkar yang dipimpin Husni Batalipu kemudian mengambil alih. Mereka melakukan pendinginan di titik-titik rawan untuk mencegah api kembali menyala. Prosedur ini kerap luput dari perhatian, padahal bara tersisa bisa menjadi sumber petaka berikutnya.
Dari hasil penelusuran di lokasi, sumber api ternyata berasal dari aktivitas anak-anak yang membakar sarang lebah madu di dalam dinding rumah. Api kecil yang dianggap sepele itu merambat cepat melalui material bangunan, berubah menjadi ancaman serius dalam hitungan menit.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kejadian tersebut menegaskan satu hal: kebakaran sering kali bermula dari kelalaian sederhana. Di tengah keterbatasan, kesiapsiagaan petugas dan kewaspadaan warga menjadi satu-satunya pagar.
Pihak Satpol PP Kabupaten Buol mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penggunaan api terbuka di sekitar rumah. Imbauan yang terdengar berulang, namun kerap diabaikan, hingga api benar-benar datang menguji.
Pewarta: Reiyna
Editor: Linda Fang















