TINOMBALA.COM, Buol Sulteng – Semakin ditelusuri, semakin banyak kejanggalan terungkap dalam proyek pengadaan ayam petelur yang dibiayai Dana Desa tahun 2025 di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Dana disebut telah dibayarkan kepada penyedia. Namun hingga pertengahan Juli 2026, ayam tak kunjung datang. Lebih mengejutkan lagi, dokumen kontrak justru disebut berada di tangan Camat Paleleh.
Fakta itu mencuat dari rangkaian keterangan yang saling bertolak belakang.
Dikutip dari Framenews Kepala Desa Lilito, Samerdan Manggi, mengaku dana pengadaan sebesar Rp80 juta telah dibayarkan. Namun ketika diminta menunjukkan kontrak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, ia justru mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
“Yang tahu itu Ronal dan Pak Camat,” ujarnya.
Pengakuan itu mengundang pertanyaan serius. Sebab, dalam tata kelola Dana Desa, kepala desa merupakan pengguna anggaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas dokumen kontrak.
Keterangan tersebut diperkuat oleh penyedia ayam, Ronal, yang mengaku Camat Paleleh ikut menangani administrasi proyek.
“Soal kontrak, nota pesanan sampai LPJ itu Pak Camat yang backup,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Camat Paleleh Lukman, S.Pt semula membantah ikut menangani pengadaan ayam Desa Lilito. Namun tak lama kemudian ia justru mengakui dokumen kontrak berada dalam penguasaannya.
“Kontrak Desa Lilito ada sama saya. Nanti saya kirim lewat WhatsApp,” ujarnya.
Pengakuan itu justru mempertebal tanda tanya.
Mengapa kepala desa tidak memegang kontrak? Mengapa kontrak berada di tangan camat? Atas dasar kewenangan apa camat menguasai dokumen yang menjadi dasar penggunaan Dana Desa?
Kontradiksi tersebut menjadi benang merah yang patut ditelusuri lebih jauh. Di satu sisi dana disebut telah dibayarkan. Di sisi lain, ayam belum diterima masyarakat. Sementara kontrak yang seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah desa justru disebut berada di tangan camat.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tengah, Amirudin Mahmud. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Buol bersama Kejaksaan Negeri Buol segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Camat Paleleh, para kepala desa, serta penyedia pengadaan ayam petelur yang dibiayai Dana Desa.
Menurut Amirudin, proyek yang bergulir sejak 2025 hingga 2026 itu layak diaudit secara menyeluruh karena hingga kini ayam yang dijanjikan kepada masyarakat disebut belum juga terealisasi.
“Jangan biarkan Dana Desa dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Inspektorat dan Kejaksaan harus segera memeriksa seluruh dokumen, kontrak, aliran anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amirudin.
Ia menilai lambannya realisasi pengadaan, ditambah munculnya perbedaan keterangan mengenai keberadaan kontrak, merupakan sinyal yang tidak boleh diabaikan aparat pengawas.
“Dana sudah disebut dibayarkan, tetapi ayam belum ada. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat desa,” ujarnya.
Kini sorotan publik mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Buol, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri Buol, dan Polres Buol. Pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa ayam belum datang, tetapi siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek Dana Desa di Kecamatan Paleleh, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan hukum. (HR)
Editor: Linda Fang


















