Buol, Tinombala.Com//Dinas Koperasi Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah akhirnya bergerak. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Buol, Rabu, 17 Desember 2025, PLT Kepala Dinas Koperasi Nurlela menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan anggota Koperasi Bukit Pionoto Sesuai ketentuan hasil dari RDP dengan DPRD, ” Kata Nurlela dihadapan anggota koperasi tersebut.
Nurlela PLT Kadis Koperasi menegaskan Sebuah tim akan dibentuk untuk memeriksa pengurus koperasi yang diduga melakukan penyimpangan. Menindaklanjuti tuntutan anggota Koperasi Bukit Pionoto yang disahkan dalam berita acara RDP oleh Ahmad Kuntu Amas, Wakil Ketua DPRD, antara lain:
1. Pembentukan tim pelaksana Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi
2. Penonaktifan sementara pengurus Koperasi Bukit Pionoto
3 Diminta untuk Audit menyeluruh terhadap keuangan dan aset koperasi
4. Pengambilalihan kepengurusan koperasi sementara
5. Sanksi tegas terhadap pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran
6. Pembentukan tim penyelesaian masalah koperasi
Selesai rapat digelar Nurlela PLT Kepala Dinas koperasi menerima secara simbolis penyerahan dokumen dari anggota koperasi bukit Pionoto dan disaksikan oleh sebagian anggota DPRD Buol dan pejabat terkait
Sebelumnya Tinombala telah merilis Saat Skorsing 10 menit Rapat dengar pendapat (RDP)
Koperasi Bukit Pionoto tersandung dugaan manipulasi data, namun PLT Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol menegaskan dihadapan anggota koperasi pada rapat dengar pendapat di DPRD Buol bahwa pihak Dinas Koperasi tidak memiliki wewenang untuk membubarkan atau memeriksa koperasi tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota koperasi di ruang rapat DPRD Buol, Lela PLT Kepala Dinas Koperasi Buol menjelaskan bahwa wewenang untuk membubarkan pengurus koperasi hanya dimiliki oleh anggota koperasi yang ada. “Dinas Koperasi tidak memiliki wewenang untuk membubarkan atau memeriksa koperasi. Itu adalah wewenang anggota koperasi,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Koperasi Bukit Pionoto. PLT Kepala Dinas Koperasi Buol menekankan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi dan saran kepada anggota koperasi, namun keputusan akhir tetap berada di tangan anggota koperasi. (TB)















