Tinombala.com, Buol – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buol menggelar simulasi pencegahan kebakaran dan pemeriksaan alat pemadam api ringan (APAR) di Puskesmas Biau, Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memiliki kesiapan menghadapi potensi kebakaran.
Simulasi dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota. Kegiatan itu juga mengacu pada Surat Perintah Tugas Nomor 090/18.103/Pol.PP/2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buol, Nasir L. Andimaka, mengatakan rencana aksi penanggulangan kebakaran mencakup langkah pencegahan, kesiapsiagaan, dan prosedur tanggap darurat. Ia menegaskan perlindungan jiwa manusia, aset, dan dokumen penting harus menjadi prioritas, terutama di fasilitas publik. Dalam beberapa pekan ke depan, pemerintah daerah juga akan meluncurkan layanan tunggal panggilan darurat 112 untuk memudahkan masyarakat mengakses bantuan saat terjadi kebakaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan visual APAR, mulai dari memastikan jarum indikator berada di zona hijau, segel dan pin pengaman utuh, selang tidak retak, hingga tabung bebas korosi. Peserta juga mempraktikkan metode T.A.T.A (Tarik, Arahkan, Tekan, Ayunkan) atau PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep) dengan mengarahkan nosel ke dasar api dari jarak tiga hingga lima meter searah angin.
Melalui simulasi ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Buol berharap dapat meminimalkan risiko kebakaran serta meningkatkan kemampuan tanggap darurat tenaga kesehatan dan karyawan Puskesmas Biau. Petugas juga mengingatkan agar penggunaan APAR disesuaikan dengan klasifikasi jenis kebakaran dan tetap waspada terhadap kemungkinan api menyala kembali setelah dipadamkan. (Reiyna)















