TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Aktivitas penambangan material kerikil berpasir alami (sirtu) di Desa Lemuli, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan. Warga menduga kegiatan pengambilan material yang dilakukan menggunakan alat berat oleh CV Rajawali telah bergeser dari titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Lokasi penggalian yang dipersoalkan berada sekitar 50 meter di bagian hulu Jembatan Desa Lemuli. Padahal, menurut keterangan Sumber terpercaya selaku warga setempat, titik koordinat IUP yang mereka ketahui berada di bagian hilir sungai atau di bawah jembatan.
“Yang kami tahu, izin operasinya berada di bawah jembatan. Tapi aktivitas yang terlihat sekarang justru dilakukan di bagian atas jembatan,” ujar sumber terpercaya kepada media ini, Sabtu, 30/05/2026.
Menurutnya, aktivitas tersebut bukan berlangsung dalam hitungan hari. Pengambilan material di lokasi yang diduga berada di luar wilayah izin itu disebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap keberadaan jembatan yang menjadi akses utama penghubung sejumlah desa di wilayah Kecamatan Tiloan.
Masyarakat menilai pengerukan material sungai yang dilakukan terlalu dekat dengan infrastruktur publik berpotensi memengaruhi stabilitas bantaran sungai maupun konstruksi jembatan apabila tidak diawasi secara ketat sesuai ketentuan teknis pertambangan.
“Kalau terus dibiarkan, kami khawatir bisa menimbulkan kerusakan yang berdampak pada jembatan. Jembatan itu sangat penting karena menjadi jalur mobilitas masyarakat,” kata sumber terpercaya.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Dalam praktik pertambangan, batas wilayah operasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan menjadi salah satu instrumen penting untuk mengendalikan dampak lingkungan dan menjaga keselamatan fasilitas umum di sekitar area tambang.
Karena itu, kami meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi segera melakukan pemeriksaan lapangan. Mereka berharap instansi berwenang dapat memastikan apakah aktivitas penambangan yang berlangsung saat ini masih berada dalam koridor perizinan atau telah keluar dari titik koordinat yang ditetapkan.
“Kalau memang sesuai izin, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau berada di luar titik koordinat IUP, kami berharap ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rajawali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan di luar area IUP tersebut. Tinombala.com juga masih berupaya meminta konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengenai titik koordinat izin operasi produksi yang dimiliki perusahaan tersebut. Sangat di sayangkan titik koordinat yang di minta belum mendapatkan tanggapan dari Kabid ESDM provinsi
Tinombala.com akan terus mengembangkan informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang. (TB)















