TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Unggahan media sosial bertajuk “Orang Hilang” yang memuat foto Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Timumun kini didalami Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah. Penyidik belum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Kuasa hukum keluarga Risharyudi, Jamrin Zainas, SH., MH., pada Rabu, 9 September 2026, mendampingi kliennya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng.
Jamrin mengatakan unggahan tersebut memuat foto Risharyudi dengan bagian mata ditutup serta kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan.” Ia menilai konten itu diduga telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya, bukan lagi sebatas kritik terhadap kebijakan.
Pihaknya mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 433 jo Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
” Masih tahap koordinasi dan konsultasi. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan ahli bahasa,” kata Jamrin.
Menurut dia, keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menunggu hasil pendalaman penyidik. Jika unsur pidana dan alat bukti dinilai cukup, perkara dapat diproses sesuai hukum.
Posisi perkara saat ini masih pada tahap pendalaman awal, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan penyidik bahwa unggahan tersebut merupakan tindak pidana. (*)
Sumber: Buser New





















