TINOMBALA.COM, Pohuwato — Dua tiang listrik beton berdiri di lahan ahli waris almarhum Arif Usman di Desa Maleo, Paguat, Pohuwato. Keluarga mempersoalkan pemasangan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pemilik lahan.
Konflik muncul karena ahli waris mengaku tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahannya untuk pemasangan tiang. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi mengabaikan hak kepemilikan dan prosedur yang semestinya ditempuh sebelum pekerjaan dilakukan.
Juma, salah satu ahli waris, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis.
“Ini bukan sekadar kesalahan, melainkan menyangkut hak warga dan prosedur yang wajib dihormati,” ujar Juma Rabu, 9 September 2026
Keluarga mengancam membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum jika tidak segera diselesaikan.
Kepala Desa Maleo mengaku tidak mengetahui pemasangan dua tiang tersebut. Ia mengatakan sebelumnya telah mengingatkan vendor agar berkoordinasi dengan pemilik lahan sebelum melakukan pekerjaan.
PLN Marisa menyatakan akan mengkoordinasikan persoalan tersebut dengan PLN Gorontalo. Salah satu opsi yang disebut adalah memindahkan atau mencabut tiang apabila keberatan pemilik lahan dapat dipastikan dan penyelesaiannya mengharuskan demikian.
Pekerjaan pemasangan disebut dilakukan vendor Cakrindo asal Sulawesi Tengah.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa Cakrindo telah melakukan pelanggaran hukum. Yang dipersoalkan ahli waris adalah dugaan pemasangan tanpa persetujuan atau pemberitahuan pemilik lahan.
Cakrindo telah diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai dasar penggunaan lahan, proses koordinasi dengan ahli waris, serta prosedur pemasangan tiang tersebut. Namun vendor belum memberikan keterangan. (Red)





















