Breaking News

Home / Daerah / Gorontalo

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:32 WIB

Di Balik PETI Pohuwato, Jejaring Modal, Pola Senyap, Dan Hukum Yang Diuji

Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo

Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo

Tinombala.Com, Gorontalo – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato bukanlah aktivitas sporadis yang digerakkan oleh penambang tradisional. Investigasi menunjukkan, PETI berkembang sebagai industri bayangan yang terorganisasi, melibatkan modal besar, jaringan pekerja, serta sistem pengamanan yang rapi.

Aktor Di Balik Layar

Di lapangan, para pekerja tambang sering kali hanya berperan sebagai ujung tombak. Mereka datang dan pergi, berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Namun di balik aktivitas itu, terdapat aktor-aktor yang jarang tersentuh hukum.

Pertama adalah pemodal utama, kelompok atau individu dengan kemampuan menyediakan alat berat, logistik, dan biaya operasional. Mereka jarang muncul di lokasi tambang. Nama mereka hampir tak pernah tercatat dalam operasi penertiban, namun aktivitas tambang tidak mungkin berjalan tanpa sokongan modal.

Kedua, pengelola Lapangan

Mereka bertugas mengatur jadwal kerja ekskavator, mengoordinasikan pekerja, serta memastikan jalur distribusi hasil tambang tetap aman. Pengelola lapangan biasanya memiliki relasi kuat dengan masyarakat sekitar dan memahami medan sosial setempat.

Ketiga, Jaringan Pendukung Lokal

Dalam beberapa kasus, terdapat pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi informasi dini ketika aparat hendak melakukan razia. Informasi ini membuat aktivitas tambang dapat dihentikan sementara, alat berat disembunyikan, dan pekerja menghilang sebelum petugas tiba.

Dampak Aktivitas Peti Pohuwato Foto Istimewa

Pola Operasi Yang Berulang

PETI di Pohuwato menunjukkan pola yang relatif seragam. Operasi tambang dimulai dari kawasan perbukitan atau hulu sungai. Area ini dipilih karena relatif jauh dari pantauan langsung dan memiliki kandungan emas yang dianggap menjanjikan.

Alat berat didatangkan secara bertahap, sering kali pada malam hari. Ekskavator bekerja intensif dalam periode singkat, menggali dan memindahkan material tanah dalam jumlah besar. Setelah lokasi dinilai rawan atau mulai terpantau aparat, aktivitas dihentikan dan berpindah ke titik lain.

Baca Juga:  Enam Belas Ekskavator di Jantung Bugu, Hukum Tersendat, Hutan Tersayat

Pola buka–tutup lokasi ini membuat penertiban menjadi tidak efektif. Ketika satu lokasi ditutup, lokasi lain sudah siap beroperasi. Jejak kerusakan pun tertinggal, tanpa ada kewajiban reklamasi.

Dalam beberapa temuan lapangan, alat berat tidak selalu dibawa keluar wilayah. Ekskavator disembunyikan di balik hutan, ditutupi terpal, atau ditinggalkan di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan aparat.

Alur Hasil Tambang

Emas hasil PETI tidak dipasarkan secara terbuka. Ia bergerak melalui jalur distribusi tertutup, dari pengumpul lokal menuju pembeli di luar daerah. Transaksi dilakukan secara tunai, tanpa dokumen resmi, sehingga sulit dilacak.

Dalam rantai ini, penambang di lapangan justru menjadi pihak yang menerima keuntungan paling kecil. Margin terbesar berada di tangan pemodal dan pengendali distribusi.

Celah Pengawasan Dan Penegakan Hukum

Maraknya PETI juga menyingkap celah dalam sistem pengawasan. Wilayah tambang yang luas, keterbatasan personel, serta minimnya pengawasan berbasis teknologi membuat aktivitas ilegal mudah bersembunyi.Razia yang bersifat insidental sering kali hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara aktor intelektual dan pemodal utama tetap berada di balik layar, relatif aman dari jerat hukum.

Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo, sebelumnya menegaskan bahwa pendekatan berbasis pemantauan udara menjadi kunci untuk mengungkap pola PETI. Dari udara, jalur pembuangan material, lokasi kerja aktif, hingga penyembunyian alat berat dapat terdeteksi dengan jelas.

Namun tantangan terbesar tetap berada pada keberanian menembus jejaring kepentingan yang lebih luas. Selama pemodal dan pengendali distribusi tidak tersentuh, PETI akan terus hidup -berganti wajah, berpindah lokasi, dan meninggalkan kerusakan permanen.

Di Pohuwato, PETI bukan sekadar tambang ilegal. Ia adalah sistem, bekerja dalam senyap, dengan dampak yang nyata, lingkungan rusak, bencana berulang, dan masyarakat yang terus berada di garis risiko. (TIM)

Baca Juga:  Lebih dari 60 Karangan Bunga Sambut Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bukittinggi

Share :

Baca Juga

Daerah

PLTS Atap dan Perhitungan Ekonomi IMIP

Daerah

Jembatan Rp6,5 Miliar Dikebut, Baru 40 Persen

Buol

Buol Dapat Jatah KNMP, Empat Lokasi Disiapkan, Menunggu Tim Survei KKP Turun

Bukittinggi Sumatera

APBD 2027 Bukittinggi Masih Bergantung Transfer Pusat , Belanja Tembus Rp 915 Milyar

Gorontalo

Presiden Prabowo Disambut Ribuan Warga di Gorontalo, Cium Bocah yang Naik ke Kap Mobil RI 1

Bukittinggi Sumatera

PWR Police Women Run di Bukittinggi Berlangsung Lancar, 3.500 Peserta Ikuti Kegiatan

Bukittinggi Sumatera

DPRD Bukittinggi Selidiki Dugaan PHK Sepihak, Empat Pekerja Dilaporkan KSPSI

Buol

Tambal Sulam Jalan Negara di Musim Mudik
error: Konten ini dilindungi hak cipta!