Tinombala.Com, Gorontalo – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato bukanlah aktivitas sporadis yang digerakkan oleh penambang tradisional. Investigasi menunjukkan, PETI berkembang sebagai industri bayangan yang terorganisasi, melibatkan modal besar, jaringan pekerja, serta sistem pengamanan yang rapi.
Aktor Di Balik Layar
Di lapangan, para pekerja tambang sering kali hanya berperan sebagai ujung tombak. Mereka datang dan pergi, berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Namun di balik aktivitas itu, terdapat aktor-aktor yang jarang tersentuh hukum.
Pertama adalah pemodal utama, kelompok atau individu dengan kemampuan menyediakan alat berat, logistik, dan biaya operasional. Mereka jarang muncul di lokasi tambang. Nama mereka hampir tak pernah tercatat dalam operasi penertiban, namun aktivitas tambang tidak mungkin berjalan tanpa sokongan modal.
Kedua, pengelola Lapangan
Mereka bertugas mengatur jadwal kerja ekskavator, mengoordinasikan pekerja, serta memastikan jalur distribusi hasil tambang tetap aman. Pengelola lapangan biasanya memiliki relasi kuat dengan masyarakat sekitar dan memahami medan sosial setempat.
Ketiga, Jaringan Pendukung Lokal
Dalam beberapa kasus, terdapat pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi informasi dini ketika aparat hendak melakukan razia. Informasi ini membuat aktivitas tambang dapat dihentikan sementara, alat berat disembunyikan, dan pekerja menghilang sebelum petugas tiba.

Dampak Aktivitas Peti Pohuwato Foto Istimewa
Pola Operasi Yang Berulang
PETI di Pohuwato menunjukkan pola yang relatif seragam. Operasi tambang dimulai dari kawasan perbukitan atau hulu sungai. Area ini dipilih karena relatif jauh dari pantauan langsung dan memiliki kandungan emas yang dianggap menjanjikan.
Alat berat didatangkan secara bertahap, sering kali pada malam hari. Ekskavator bekerja intensif dalam periode singkat, menggali dan memindahkan material tanah dalam jumlah besar. Setelah lokasi dinilai rawan atau mulai terpantau aparat, aktivitas dihentikan dan berpindah ke titik lain.
Pola buka–tutup lokasi ini membuat penertiban menjadi tidak efektif. Ketika satu lokasi ditutup, lokasi lain sudah siap beroperasi. Jejak kerusakan pun tertinggal, tanpa ada kewajiban reklamasi.
Dalam beberapa temuan lapangan, alat berat tidak selalu dibawa keluar wilayah. Ekskavator disembunyikan di balik hutan, ditutupi terpal, atau ditinggalkan di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan aparat.
Alur Hasil Tambang
Emas hasil PETI tidak dipasarkan secara terbuka. Ia bergerak melalui jalur distribusi tertutup, dari pengumpul lokal menuju pembeli di luar daerah. Transaksi dilakukan secara tunai, tanpa dokumen resmi, sehingga sulit dilacak.
Dalam rantai ini, penambang di lapangan justru menjadi pihak yang menerima keuntungan paling kecil. Margin terbesar berada di tangan pemodal dan pengendali distribusi.
Celah Pengawasan Dan Penegakan Hukum
Maraknya PETI juga menyingkap celah dalam sistem pengawasan. Wilayah tambang yang luas, keterbatasan personel, serta minimnya pengawasan berbasis teknologi membuat aktivitas ilegal mudah bersembunyi.Razia yang bersifat insidental sering kali hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara aktor intelektual dan pemodal utama tetap berada di balik layar, relatif aman dari jerat hukum.
Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo, sebelumnya menegaskan bahwa pendekatan berbasis pemantauan udara menjadi kunci untuk mengungkap pola PETI. Dari udara, jalur pembuangan material, lokasi kerja aktif, hingga penyembunyian alat berat dapat terdeteksi dengan jelas.
Namun tantangan terbesar tetap berada pada keberanian menembus jejaring kepentingan yang lebih luas. Selama pemodal dan pengendali distribusi tidak tersentuh, PETI akan terus hidup -berganti wajah, berpindah lokasi, dan meninggalkan kerusakan permanen.
Di Pohuwato, PETI bukan sekadar tambang ilegal. Ia adalah sistem, bekerja dalam senyap, dengan dampak yang nyata, lingkungan rusak, bencana berulang, dan masyarakat yang terus berada di garis risiko. (TIM)



















