Breaking News

Home / Daerah / Parimo / Sulteng

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:39 WIB

Jejak Sabu Di Bobalo

Foto Istimewa (Arsip Bahmid)

Foto Istimewa (Arsip Bahmid)

Residivis diduga kembali mengedarkan sabu di Parigi Moutong. Informasi razia disebut bocor dari aparat. Masyarakat resah, aparat diminta bertindak.

Tinombala.com, Parigi Moutong Sulteng –– Rabu,11/03/2026. Peredaran narkotika jenis sabu kembali menghantui sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dalam beberapa pekan terakhir, isu tentang maraknya transaksi narkoba tidak hanya beredar di tengah masyarakat, tetapi juga ramai diperbincangkan di media sosial. Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru: jaringan peredaran sabu diduga masih beroperasi leluasa, bahkan disebut-sebut memiliki akses informasi dari dalam aparat penegak hukum.

Sejumlah sumber terpercaya di lapangan menyebutkan pada media ini, terdapat dugaan seorang mantan narapidana kasus narkoba berinisial GRG diduga kembali menjalankan bisnis lama yang pernah menjerumuskannya ke balik jeruji. Ia disebut mengedarkan sabu di beberapa wilayah di Parigi Moutong, termasuk hingga Kecamatan Tinombo.

Yang membuat warga semakin resah, GRG disebut kerap mengetahui lebih dulu rencana razia narkoba. Informasi itu diduga berasal dari oknum aparat di jajaran subdirektorat narkoba di tingkat kepolisian daerah. Dugaan tersebut memunculkan kecurigaan adanya kebocoran informasi yang membuat operasi penindakan kerap gagal menjaring pelaku utama.

Media ini menghimpun keterangan dari sejumlah warga di Desa Bobalo, Kecamatan Tinombo, lokasi yang disebut-sebut menjadi salah satu titik aktivitas GRG. Warga menuturkan, keberadaan pria itu awalnya tidak menimbulkan kecurigaan.

“Awalnya masyarakat mengira dia hanya pengusaha kelapa,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Menurut dia, di halaman rumah GRG kerap terlihat tumpukan kelapa, sehingga warga menduga aktivitasnya berkaitan dengan perdagangan komoditas tersebut.

Namun kecurigaan mulai muncul setelah warga mengetahui identitas sebenarnya. GRG disebut sebagai pasangan dari seorang pria berinisial ID, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba.

“Baru kemudian masyarakat tahu kalau di situ juga ada sabu yang dijual,” ujar sumber tersebut.

Informasi yang diperoleh wartawan ini Rabu,11/03/2026 menyebutkan, sebelum bermukim di Desa Bobalo, GRG sempat menjalankan aktivitas serupa di Desa Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. Setelah beberapa waktu, aktivitas itu diduga berpindah ke wilayah Tinombo.

Baca Juga:  Rakor Angkutan Lebaran, Pemda Pohuwato Soroti Lonjakan Arus di Jalur Trans Sulawesi

Pola berpindah tempat itu, menurut sumber lain, merupakan cara untuk menghindari pemantauan aparat. Bahkan ada dugaan jaringan yang dikelola GRG terhubung dengan jaringan pengedar yang lebih besar.

Di tingkat provinsi, pemerintah sebenarnya telah menyatakan komitmen kuat untuk memerangi narkoba. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa wilayahnya tidak boleh menjadi ruang bagi peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, Sulawesi Tengah kini menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba nasional bahkan internasional. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta memperketat pengawasan.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan sikap pemerintah provinsi untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin meluas.

Namun bagi warga di sejumlah desa di Parigi Moutong, ancaman tersebut terasa sangat dekat. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas GRG.

Jika benar kembali menjalankan bisnis narkoba, statusnya sebagai residivis dapat memperberat ancaman hukuman.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar atau pelaku jual beli narkotika dapat dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi pelaku yang memiliki atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak dapat dikenakan Pasal 112, dengan ancaman empat hingga dua belas tahun penjara.

Di sisi lain, perubahan kebijakan hukum juga mulai berlaku pada 2026. Dalam pendekatan terbaru yang merujuk pada KUHP baru, pengguna narkoba yang tergolong pecandu atau korban penyalahgunaan lebih diarahkan menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memisahkan antara pengguna yang membutuhkan pemulihan dengan jaringan pengedar yang harus ditindak tegas. (ASRIP BAHMIT)

Share :

Baca Juga

Buol

Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Puskesmas Boilan, Pengawas Halangi Wartawan Mengambil Gambar

Palu

Brimob Sulteng Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Tolitoli

Buol

Subsatgas Dokes Pastikan Kesehatan OMP Pasca Penetapan Bupati dan Wabup Buol Terpilih

Sulteng

Warga Desa Lombonga Beri Apresiasi Pada Kontraktor Pelaksana PT Aphasko Utama Jaya

Buol

Kilo 16 Memanas, Nama Oknum ASN Muncul di Tengah Dugaan PETI

Touna

Berantas Narkoba dan Penipuan Lapas Ampana Gelar Penggeledahan Rutin

Buol

Abdullah Mangge Jabat Kepala Dinas Kominfo Buol Gantikan Suondo D Sauna

Palu

Setelah Bendahara Dan Kasubag Perencana Diperiksa, Kini Mantan Kaban & Sekretaris BPKAD Buol Hadiri Panggilan Aspidsus Kejati Sulteng