TINOMBALA.COM, Buol – Dugaan intervensi Camat Paleleh, Lukman, S.Pt, dalam pengelolaan program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa di lima desa Kecamatan Paleleh kian menguat. Hingga pertengahan Juli 2026, pengadaan ayam petelur yang telah dibayar menggunakan Dana Desa belum juga terealisasi.
Hasil penelusuran Tim Investigasi belum lama ini menemukan adanya kontradiksi keterangan antara kepala desa, penyedia, dan camat terkait penguasaan dokumen kontrak pengadaan.
Dikutip dari Framenews Kepala Desa Lilito, Samerdan Manggi, mengaku dana sebesar Rp80 juta telah dibayarkan kepada penyedia. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui keberadaan kontrak pengadaan.
“Yang tahu itu Ronal dan Pak Camat,” ujarnya.
Penyedia ayam, Ronal, juga mengaku Camat Paleleh berperan memediasi pengadaan sekaligus membantu administrasi.
“Soal kontrak, nota pesanan, sampai LPJ itu Pak Camat yang backup,” katanya.
Saat dimintai konfirmasi, Lukman semula membantah terlibat dalam pengadaan Desa Lilito. Namun, dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan dokumen kontrak berada di tangannya.
“Kontrak Desa Lilito ada sama saya. Nanti saya kirim lewat WhatsApp,” kata Lukman.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, berdasarkan tata kelola Dana Desa, kepala desa merupakan pengguna anggaran dan semestinya menguasai dokumen kontrak kegiatan yang dibiayai APBDes. Fakta bahwa kepala desa mengaku tidak mengetahui keberadaan kontrak, sementara camat menyatakan dokumen itu berada di tangannya, menjadi sorotan dalam pengelolaan proyek tersebut.
Rangkaian fakta ini dinilai layak menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Buol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dana Desa dalam program ketahanan pangan di Kecamatan Paleleh. (Har)
Editor: Linda Fang



















