TINOMBALA.COM, Sulteng — Sebanyak 22 excavator diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah dalam penindakan dugaan PETI di Buol. NCW mendesak polisi tidak berhenti pada alat berat, tetapi menelusuri pemilik dan pihak yang menggunakannya.
Ketua NCW Sulawesi Tengah, Drs. Adrian Tolinggi, meminta Polda Sulteng mengusut hingga pihak yang berada di balik aktivitas tambang.
” Seharusnya pihak Polda betul-betul harus membersihkan 22 alat sekalian pemiliknya. Kalau ada yang masih lolos, perlu dipertanyakan ada apa ini,” ujar Adrian, Kamis, 10 September 2026.
Di luar fakta penindakan Polda, menurut NCW dihimpun dari sejumlah warga Desa Bodi menyampaikan dugaan adanya alat berat lain yang masih digunakan atau dipindahkan dari lokasi PETI pada saat penyisiran itu. Saat ini alat berat excavator luput dari penyisiran kini kembali mengali kawasan hutan mencari butiran emas.
Dalam keterangan warga, sejumlah inisial disebut, yakni AI asal Gorontalo bersama SL yang disebut berkaitan dengan dua excavator. Kemudian RK dan DS, SM-MS, RMU, LG-BT, RKA, serta SRF, masing-masing disebut berkaitan dengan dua unit. Sementara AS disebut berkaitan dengan satu unit.
Batas verifikasinya jelas seluruh inisial dan nama sapaan tersebut semata-mata berasal dari keterangan warga, bukan hasil penetapan atau keterangan resmi Polda Sulteng
Karena itu, penyebutan inisial tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa mereka melakukan tindak pidana. Status kepemilikan, penggunaan alat, dan dugaan keterlibatan masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian aparat penegak hukum.
NCW meminta Polda Sulteng menjelaskan perkembangan perkara, terutama status 22 excavator yang diamankan serta hasil penelusuran terhadap pemilik dan pengguna alat.
Bagi NCW, penindakan PETI tidak cukup berhenti pada alat berat. Jika penyidikan menemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses hukum harus diarahkan kepada pihak tersebut berdasarkan bukti.
Penulis: Hirma
Editor: Juma Usman





















