TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Persoalan aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum, belum bersertifikat, hingga berpotensi memicu sengketa masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Buol. Kondisi itu bukan hanya berisiko menghambat pemanfaatan aset, tetapi juga membuka celah kerugian bagi keuangan daerah apabila tidak segera ditangani.
Di tengah upaya memperbaiki tata kelola aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah baru. Usai menandatangani komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pemerintah daerah membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah.
Keputusan itu dihasilkan dalam Rapat Tindak Lanjut Penandatanganan Penyelesaian Aset Pemerintah Kabupaten Buol yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Buol, didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, serta dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian.
Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembenahan aset daerah tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Menurutnya, legalitas setiap aset pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
“Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib,” ujar Bupati.
Tim yang dibentuk pemerintah daerah akan memulai pekerjaannya dengan menginventarisasi seluruh aset tanah dan bangunan yang terindikasi bermasalah. Fokus utama diarahkan pada aset yang belum bersertifikat, mengalami tumpang tindih kepemilikan, maupun yang masih menyisakan sengketa hukum.
Selain melakukan pendataan, tim juga diberi mandat menyusun langkah penyelesaian melalui pendekatan persuasif maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses sertifikasi sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik daerah.
Pembentukan tim tersebut menjadi tindak lanjut konkret atas komitmen yang telah dibangun bersama KPK dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah. Pemerintah Kabupaten Buol berharap langkah ini tidak berhenti pada pendataan semata, tetapi mampu menyelesaikan berbagai persoalan aset yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah pemerintah, sekaligus memastikan setiap aset daerah terlindungi secara hukum dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. (Murni/Red)



















