Breaking News

Home / Buol / Sulteng

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Usai Komitmen dengan KPK, Pemkab Buol Langsung Bentuk Tim Khusus, Ada Apa?

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Persoalan aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum, belum bersertifikat, hingga berpotensi memicu sengketa masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Buol. Kondisi itu bukan hanya berisiko menghambat pemanfaatan aset, tetapi juga membuka celah kerugian bagi keuangan daerah apabila tidak segera ditangani.

Di tengah upaya memperbaiki tata kelola aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah baru. Usai menandatangani komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pemerintah daerah membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah.

Keputusan itu dihasilkan dalam Rapat Tindak Lanjut Penandatanganan Penyelesaian Aset Pemerintah Kabupaten Buol yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Buol, didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, serta dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian.

Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembenahan aset daerah tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Menurutnya, legalitas setiap aset pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.

“Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib,” ujar Bupati.

Tim yang dibentuk pemerintah daerah akan memulai pekerjaannya dengan menginventarisasi seluruh aset tanah dan bangunan yang terindikasi bermasalah. Fokus utama diarahkan pada aset yang belum bersertifikat, mengalami tumpang tindih kepemilikan, maupun yang masih menyisakan sengketa hukum.

Selain melakukan pendataan, tim juga diberi mandat menyusun langkah penyelesaian melalui pendekatan persuasif maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses sertifikasi sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik daerah.

Baca Juga:  Audiensi PKL Belakang Balok di DPRD Bukittinggi Belum Capai Kesepakatan, Pedagang Tunggu Keputusan Pemkot

Pembentukan tim tersebut menjadi tindak lanjut konkret atas komitmen yang telah dibangun bersama KPK dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah. Pemerintah Kabupaten Buol berharap langkah ini tidak berhenti pada pendataan semata, tetapi mampu menyelesaikan berbagai persoalan aset yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah pemerintah, sekaligus memastikan setiap aset daerah terlindungi secara hukum dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. (Murni/Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Klarifikasi RSUD Mokoyulri Disorot: Jawaban Normatif, Substansi Kasus Israfil Masih Kabur

Parimo

Farid Pundanga Siapkan yang Terbaik untuk HUT Transmigrasi ke-50 di Tinombala

Palu

Pemkot Palu Gelar Pasar Murah Jelang Iduladha, Warga Serbu Bahan Pangan Bersubsidi

Daerah

Tambang Emas Tanpa Izin di Ongka Malino Aliran BBM, Alat Berat, dan Penadah Emas

Buol

WiFi Gratis Buol Resmi Dibuka, Kini Bisa Dipakai di Kantor hingga Ruang Publik

Buol

Evaluasi Refleksi dan Penguatan Kemitraan Media

Sulteng

LSM Intrupsi melakukan aksi damai untuk mendukung pengesahan UU TNI oleh DPR RI

Palu

UMKM Sulawesi Tengah Siap Bersaing di Pasar Global
error: Konten ini dilindungi hak cipta!