TINOMBALA.COM, Bukittinggi — Sebuah posko komunitas di Jalan Havid Jalil, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, dibongkar pada Selasa pagi, 22 September 2026. Persoalan itu kini berlanjut ke ranah hukum.
Komunitas Partomat melaporkan dugaan pengrusakan tersebut ke Polresta Bukittinggi pada hari yang sama. Pelapor, Drs. Ibentaro Samudra, M.M., memperkirakan kerugian akibat pembongkaran bangunan semi permanen di sekitar Warung 77 itu mencapai Rp30 juta.
Ibentaro mengatakan informasi pembongkaran diterimanya melalui telepon dari Yong Hepi saat sedang bekerja. Ia kemudian berkoordinasi dengan sejumlah anggota Partomat untuk memastikan kondisi di lokasi.
Menurut informasi yang diterima Ibentaro dari anggota Partomat yang berada di lokasi, Budianda dan Paldewa, pembongkaran diduga dilakukan oleh dua tukang. Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, keduanya disebut bekerja dengan upah dari Komunitas Solid Biker 77 yang diketuai Ifkar Rahim.
Ibentaro menegaskan informasi mengenai pihak yang disebut tersebut merupakan keterangan yang diterima pihaknya. Ia menyerahkan pembuktian dan pemeriksaan kepada kepolisian.
” Kami sudah melaporkan ini kepada pihak kepolisian. Ada anggota kami yang berada langsung di lokasi dan mengetahui kejadian. Selanjutnya tentu kami menunggu bagaimana proses hukum berjalan,” kata Ibentaro.
Persoalan tersebut juga menyangkut aset yang sebelumnya berada di posko. Ibentaro mengatakan sebagian orang yang kini berada dalam komunitas lain sebelumnya merupakan anggota Partomat.
Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pembongkaran.
” Kami tidak pernah dihubungi dan tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba terjadi pembongkaran. Seharusnya persoalan seperti ini dibicarakan terlebih dahulu,” ujarnya.
Partomat, kata Ibentaro, telah meminta informasi kepada pemilik tanah mengenai penggunaan lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, ia menyebut tidak terdapat perjanjian dengan komunitas baru yang disebut berada di lokasi.
Ibentaro mengatakan laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kejelasan mengenai status aset dan kejadian pembongkaran, bukan untuk memperkeruh hubungan antarpihak.
” Kami sama-sama berteman. Namun, kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus kami laporkan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses dan menentukan berdasarkan bukti yang ada,” katanya.
Surat Tanda Terima Pengaduan yang diterima pelapor mencatat dugaan tindak pidana pengrusakan terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di dekat Warung 77, Jalan Havid Jalil, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Dokumen tersebut mencantumkan Ibentaro Samudra sebagai pelapor dengan kerugian yang dilaporkan sekitar Rp30 juta. Pengaduan diterima melalui fungsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komunitas Solid Biker 77 dan Ifkar Rahim yang disebut dalam keterangan pelapor belum memberikan penjelasan mengenai dugaan pembongkaran tersebut.
Status perkara masih berupa pengaduan dan dugaan. Pembuktian mengenai pihak yang melakukan, memerintahkan, atau bertanggung jawab atas pembongkaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Red)





















