Tinombala.com, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah – Di balik deru excavator yang membelah tanah Ongka Malino, ada logistik yang tak pernah benar-benar berhenti bahan bakar minyak. Sejumlah sumber terpercaya menyebut, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri berjalan lancar karena pasokan BBM yang mengalir stabil meski tanpa izin resmi. Solar diduga masuk lewat jalur tidak tercatat, disalurkan malam hari, Soreh hari dan langsung dikonsumsi alat berat di lokasi tambang.
BBM tersebut disebut diduga dikendalikan oleh jejaring cukong yang sama dengan pengelola alat berat. Ropik, cukong emas asal Desa Tinombala, diduga sebagai salah satu simpul penghubung antara pemasok BBM, pemilik excavator, dan penambang. Saat satu lokasi mulai disorot, alat berat dipindahkan ke titik baru, mengikuti cadangan emas dan tingkat pengawasan. Pola berpindah ini membuat penertiban kerap tertinggal satu langkah.
Alat berat menjadi tulang punggung PETI skala besar, tanpa excavator, produksi emas akan melambat dan biaya membengkak. Sejumlah sumber terpercaya menyebut kepemilikan alat berat tidak selalu atas nama pelaku lapangan, melainkan menggunakan pihak ketiga untuk menyamarkan jejak. Skema ini membuat penelusuran hukum menjadi berlapis, sementara operasi tambang tetap berjalan dengan kecepatan tinggi.
Di ujung rantai, emas hasil tambang ilegal tak pernah lama bertahan di Ongka Malino. Ia segera berpindah tangan ke penadah. Ropik dikenal sebagai pembeli emas berskala besar yang diduga menampung, mengolah, dan memperjualbelikan emas hasil PETI. Peran penadah ini sangat krusial, tanpa pembeli, tambang ilegal akan mati perlahan. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menjerat pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.
Jika aliran BBM, penggunaan alat berat, dan peran penadah emas dibiarkan, maka PETI akan terus tumbuh sebagai industri gelap yang terorganisasi. Dugaan pembiaran aparat membuka ruang pelanggaran Pasal 421 dan Pasal 55 KUHP, serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hingga berita ini terbit, aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat setempat kini menunggu apakah hukum akan menelusuri rantai logistik PETI dari hulu ke hilir atau kembali berhenti di permukaan. (Asb)
















