TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Satpol PP Kabupaten Buol menghadirkan SAPAR (Satpol Menyapa Masyarakat), layanan pengaduan berbasis WhatsApp untuk memudahkan warga melaporkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Warga tak perlu mengunduh aplikasi. Cukup mengirim kata kunci “LAPOR” ke WhatsApp resmi pengaduan Satpol PP Buol. Setiap laporan akan tercatat dalam sistem berbasis spreadsheet, kemudian diverifikasi dan diteruskan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.
Satpol PP menetapkan laporan reguler ditindaklanjuti maksimal lima hari kalender, sedangkan laporan darurat diprioritaskan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, sesuai hasil verifikasi dan kondisi di lapangan.
Kasatpol PP Buol menyebut SAPAR merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik. Sistem terus dikembangkan, sementara kemampuan admin, operator, dan petugas lapangan diperkuat melalui bimbingan teknis. (RS)





















