Poso, Tinombala.Com// Sebanyak 32 Pejabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah diduga belum menerima SK perpanjangan jabatan meskipun sudah melewati masa jabatan awal 6 bulan. Ketidak pastian hukum dan administrasi dapat mempengaruhi kinerja Pj Kades dan pelayanan publik di desa-desa.
Keterangan Warga Poso pada media ini Sabtu, 19 Juli 2025 menginginkan pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk melakukan pergantian keseluruhan Pj Kepala Desa. Hal ini disebabkan Pj Kepala Desa di Poso yang dilantik pada 5 Januari 2023 hingga Kini diduga belum menerima SK perpanjangan jabatan
” Berdasarkan Permendagri No. 66 Tahun 2017 dan PP No. 43 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3), Pj Kades memiliki masa jabatan 6 bulan yang dapat diperpanjang 1 kali menjadi total maksimal 1 tahun, ” Ucap Warga diminta namanya tidak disebutkan
Dia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk melakukan pergantian 32 Pj Kepala Desa.
Kami tegaskan pemerintah juga perlu memastikan bahwa Pj Kades yang menjabat memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas untuk menjalankan tugasnya dengan efektif di desa-desa.
” Kami bukan masyarakat bodoh, pejabat Kades untuk sementara bukan seumur hidup,” ungkap sejumlah warga yang sengaja di rahasiakan namanya.
Frits Sam Purnama Kandori, Kadis PMD Poso, menjelaskan pada redaksi Tinombala, ” Dia meminta untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas PMD karena saat ini dia yang mengendalikan Dinas PMD.
Dia juga menyebutkan bahwa ia sudah memberikan petunjuk kepada Sekretarisnya, ” Ungkap Kadis PMD melalui Via WhatsApp Pribadinya Jum’at malam 19 Juli 2025
Sementara itu Sekretaris Dinas PMD Poso, Iwan Bempa, tidak menjawab pertanyaan wartawan dan memilih untuk bungkam ketika dimintai keterangan melalui WhatsApp pribadinya. (Tim)
Tidak ada komentar