TINOMBALA.COM, Pohuwato – Dugaan penyimpangan penggunaan uang negara kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke pengadaan mobil pikap milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pohuwato Timur yang diduga dibeli dalam kondisi tanpa dokumen resmi alias mobil bodong.
Fakta mengejutkan muncul setelah seorang oknum anggota Polres Pohuwato mengakui pernah menawarkan dua pilihan kendaraan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohuwato Timur berinisial T, yakni mobil yang memiliki dokumen lengkap dan mobil tanpa surat-surat.
“Saya tanya mau yang ada surat atau yang bodong. Dia memilih yang bodong karena anggarannya sekitar Rp40 sampai Rp50 juta,” ungkap oknum polisi tersebut sebagaimana dikutip dari AkulturasiPost.com.
Pengakuan itu memunculkan dugaan bahwa pembeli telah mengetahui status kendaraan sejak awal transaksi. Jika kendaraan tersebut benar dibeli menggunakan anggaran BUMDes, maka muncul pertanyaan serius mengenai proses pengadaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang desa.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga mengaku ikut mengantar pembeli ke Kota Gorontalo untuk melihat unit kendaraan sebelum transaksi dilakukan. Ia bahkan mengaku telah menyampaikan bahwa kendaraan tersebut berstatus bodong dan tetap dapat digunakan, dengan risiko ditanggung sendiri apabila terjaring razia aparat.
Ironisnya, mobil yang belakangan diketahui digunakan sebagai aset BUMDes itu akhirnya ditarik pihak leasing karena diduga bermasalah. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aset yang diduga dibeli menggunakan uang negara justru berasal dari kendaraan yang tidak memiliki legalitas lengkap?
Kasus ini tidak lagi sekadar soal kendaraan bodong. Persoalan tersebut berpotensi merambah pada dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa, mekanisme pengadaan aset, hingga dugaan keterlibatan pihak yang memfasilitasi transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pohuwato Timur belum memberikan penjelasan resmi. Sementara itu, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan anggaran desa dalam pembelian kendaraan yang legalitasnya dipersoalkan. (**)



















