Breaking News

Home / Gorontalo

Senin, 20 April 2026 - 11:00 WIB

Tikaman di Pondok PETI , Istri Jadi Tersangka, Misteri Mulai Terkuak

Foto Istimewa Ilustrasi

Foto Istimewa Ilustrasi

TINOMBALA.COM, Bolaang Mongondow Utara — Sinin, 20/04/2026 Dua bulan setelah kematian Candri Wartabone (21) mengguncang kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Paku Selatan, penyidik akhirnya mengarah pada satu nama: orang terdekat korban sendiri.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara menetapkan WP (28) sebagai tersangka. Ia adalah istri korban. Penetapan ini menandai perkembangan penting dalam perkara yang sempat diselimuti spekulasi di kalangan penambang setempat.

Kepala Satreskrim, Mario Sopacoly, menyebut dugaan awal mengarah pada pertengkaran yang terjadi di bawah pengaruh minuman keras. “Korban ditemukan dengan luka tusuk di punggung yang mengenai organ vital,” ujarnya.

Peristiwa itu bermula pada Rabu malam, 04/02/2026. Sejumlah orang, termasuk korban dan tersangka, berkumpul di sebuah pondok di lokasi tambang untuk minum bersama. Menjelang pukul 23.00 WITA, suasana berubah tegang. Dari dalam kamar pasangan itu terdengar keributan.

Beberapa saksi menyebut, tak lama kemudian tersangka keluar sambil membawa pisau. Ia sempat mengancam salah satu saksi, sebelum senjata tersebut direbut oleh saksi lain. Ketika para saksi kembali masuk ke pondok, korban sudah tergeletak bersimbah darah.

Upaya pertolongan tak mengubah keadaan. Candri dinyatakan meninggal di tempat.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Bolmong Utara, Abdul Rahman Fauzi, menyatakan penyidikan terus berjalan dan berkas perkara tengah dilengkapi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau stainless steel sepanjang 21 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian itu.

Hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Manado menunjukkan luka tusuk sedalam 18 sentimeter menembus bagian vital, memicu pendarahan hebat yang berujung fatal.

Meski konstruksi perkara mulai tersusun, penyidik masih berhati-hati merampungkan setiap detail. Status tersangka telah ditetapkan, namun proses hukum belum mencapai akhir. Polisi menegaskan, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, termasuk penetapan barang bukti melalui pengadilan.

Baca Juga:  Target Lima Besar Porprov 2026, KONI Buol Susun Roadmap Pembinaan Atlet

Kasus ini membuka kembali wajah keras kehidupan di wilayah Pertambangan Emas Tampa Izin PETI., ruang tanpa sekat yang kerap mempertemukan alkohol, konflik personal, dan kekerasan. Di tengah kondisi itu, satu nyawa melayang, dan sebuah perkara pidana kini berjalan menuju meja hijau. (**)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Menyambut Ramadan, Tokoh Masyarakat Desa Kalimas Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Gorontalo

Tambang Ilegal Menggila di Bugu Marisa, Delapan Ekskavator Diduga Beroperasi Bebas

Gorontalo

PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda

Gorontalo

Heboh Dugaan Pengalihan IUP di Pohuwato, Penambang Lokal Kehilangan Lahan

Gorontalo

Bugu Dikeruk Terang-Terangan, Satgas Bentukan Prabowo Subianto Presiden RI Di Mana?

Gorontalo

Agus Duka Pembangunan Sumur Bor Dari BWS Tidak Bermanfaat Bagi Petani

Gorontalo

Ultimatum Gunung Pani: Tiga Hari Bagi PT PETS Hentikan Tambang

Gorontalo

Gorontalo Terima Rp1,2 Triliun, Masa Depan Ternak Terintegrasi