Tinombala.Com, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melaksanakan wawancara akhir terhadap tiga calon komisaris BUMD di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2026), sebagai bagian dari tahapan penentuan sebelum penetapan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kegiatan wawancara tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim serta Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo Syahrul M. Biki. Tiga calon komisaris yang mengikuti tahapan akhir ini yakni Budiyanto Sidiki, Aryanto Husain, dan Danial Ibrahim.
Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Syahrul M. Biki menjelaskan bahwa wawancara langsung oleh gubernur merupakan tahapan lanjutan setelah para peserta mengikuti Uji Kompetensi dan Uji Kelayakan (UKK). Proses tersebut dirancang untuk memastikan calon komisaris memiliki kapasitas manajerial, integritas, serta pemahaman yang memadai terhadap peran strategis BUMD.
“UKK meliputi tes tertulis, potensi akademik, psikotes bekerja sama dengan psikolog, penyusunan makalah, serta wawancara dengan tim penguji. Seluruh hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan,” ujar Syahrul.
Ia menambahkan, proses seleksi calon komisaris BUMD dilakukan secara terbatas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan pengisian jabatan komisaris yang berasal dari pejabat struktural pemerintah daerah.
“Seleksi awal mempertimbangkan usia, masa jabatan, dan pengalaman, agar tidak berbenturan dengan masa pensiun. Oleh karena itu, sejak awal hanya diikuti oleh tiga orang,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dari tiga calon tersebut akan dipilih satu nama untuk diusulkan dalam RUPS internal provinsi guna ditetapkan sebagai komisaris BUMD. Masa jabatan komisaris yang akan ditetapkan merupakan kelanjutan periode sebelumnya dengan sisa masa tugas sekitar dua tahun.
Syahrul menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya menjadi hak prerogatif gubernur selaku pemegang saham tertinggi BUMD, dengan tetap berpedoman pada hasil UKK dan wawancara akhir.
Melalui proses seleksi ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan BUMD semakin profesional, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah. (Jefri/Red)















