TINOMBALA.COM, Buol, Sulteng — Inspektorat Kabupaten Buol menyatakan belum memeriksa dugaan penyimpangan pengadaan ayam petelur di Desa Lilito maupun dugaan keterlibatan Camat Paleleh. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Inspektorat Buol, Wahida, saat menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan Senin,20 Juli 2026.Menurutnya, penanganan awal masih menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kami belum masuk ke substansi. DPMD lebih dulu melakukan pembinaan, baru jika ada indikasi pelanggaran kami tindak lanjuti,” kata Wahida
Ia menjelaskan, pemeriksaan Inspektorat dilakukan secara sampling berbasis risiko karena keterbatasan personel dan anggaran, sehingga tidak semua desa diperiksa.

Foto Ist-Riyan Mai
Menurut Wahida, jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah desa diwajibkan melakukan perbaikan. Namun, apabila terdapat kerugian keuangan negara atau desa, kerugian tersebut wajib dikembalikan sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Terkait dugaan campur tangan Camat Paleleh, Wahida mengatakan Inspektorat belum melakukan pemeriksaan dan masih akan melakukan klarifikasi. Jika terbukti melanggar, sanksi akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari hukuman disiplin berat hingga pembebasan dari jabatan. (HR)
Editor : Linda Fang



















