Breaking News

Home / Daerah / Palu / Sulteng

Senin, 8 Juni 2026 - 17:19 WIB

Mengaku Tim Sukses Bupati Saat Meminjam Uang, Kadis Perkim Buol Akan Jadi Tersangka

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Saat meminta pinjaman Rp110 juta kepada Nurhaya Rasyid pada September 2025, SA bersama M disebut memperkenalkan diri bukan hanya sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Buol, tetapi juga sebagai tim sukses Bupati Buol. Delapan bulan kemudian, pinjaman yang dijanjikan lunas dalam hitungan pekan itu justru berujung pada dugaan penetapan dirinya dan sang istri sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah.

TINOMBALA.COM, Palu, Sulawesi Tengah — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buol, SA, bersama M, diduga  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp110 juta. Penetapan status hukum keduanya menambah daftar pejabat daerah yang berhadapan dengan proses pidana saat masih aktif menjabat.

Informasi penetapan tersangka itu tertuang dalam dokumen kepolisian Polda Sulteng tertanggal 25 Mei 2026. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka pada 22/06/2026.pekan depan

Kasus ini bermula dari laporan Nurhaya Rasyid yang mengaku meminjamkan uang sebesar Rp110 juta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buol, SA, dan istrinya, M, pada September 2025.

Dikutip dari Tribun Palu Menurut Nurhaya, saat meminta pinjaman, Sulaeman datang bersama istrinya ke rumahnya. Dalam pertemuan itu, SA memperkenalkan diri sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Buol sekaligus mengaku sebagai bagian dari tim sukses Bupati Buol. Ia kemudian meminta bantuan dana dengan alasan sedang menghadapi persoalan hukum yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan proyek.

“Dia datang bersama istrinya meminta bantuan. Dia memperkenalkan diri sebagai kepala dinas dan mengaku tim sukses bupati. Karena saya percaya dan mengenalnya, akhirnya uang itu saya pinjamkan,” kata Nurhaya.

Namun setelah batas waktu pengembalian berakhir, uang yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Perkara itu kemudian berujung pada laporan ke Polda Sulawesi Tengah yang kini diduga SA dan istrinya sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Juga:  Jamaah Haji Buol Diberangkatkan ke Palu, Pemda Siapkan 22 Kendaraan

Dikutip dari media Alkhairat Tak hanya melapor ke kepolisian, Nurhaya juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Buol dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buol serta menembuskan surat kepada Bupati Buol. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada tanggapan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nurhaya mengaku pernah menerima tawaran pembayaran Rp50 juta melalui perantara. Tawaran itu ditolaknya karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Saya tidak mau menerima Rp50 juta karena perjanjian kami sejak awal adalah pembayaran sekaligus. Saya khawatir itu hanya janji seperti pernah terjadi sebelumnya,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, SA membenarkan adanya pinjaman uang tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihak yang meminjam dana adalah istrinya yang memiliki hubungan keluarga dengan pelapor.

“Memang ada pinjaman itu. Yang pinjam sebenarnya istri saya karena masih ada hubungan keluarga dengan pelapor,” kata SA.

Menurut dia, kewajiban tersebut belum dapat diselesaikan karena pembayaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola istrinya mengalami keterlambatan.

“Dana tertunda kita lunasi karena pembayaran dapur MBG kami mengalami keterlambatan, sehingga belum bisa dibayarkan,” ujarnya.

SA juga mengakui telah memenuhi sejumlah panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai persoalan tersebut pada dasarnya merupakan hubungan utang-piutang yang akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa ini akan saya selesaikan. Sebagai suami, saya bertanggung jawab karena ikut menandatangani pinjaman itu,” katanya.

Ia mengaku kondisi keuangan menjadi penyebab keterlambatan pembayaran. Meski demikian, ia berjanji akan menyelesaikan kewajiban tersebut dalam waktu dekat.

“Insyaallah dalam dua pekan ke depan akan saya selesaikan. Dapur MBG sudah berjalan sehingga ada harapan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujar Sulaeman.

Baca Juga:  Excavator Ditangkap, Setoran Didiamkan

Mengenai tudingan tidak merespons komunikasi pelapor, SA mengaku sengaja menghindari percakapan yang berpotensi memicu pertengkaran. “Bukan tidak mau bertanggung jawab. Saya hanya menghindari pertengkaran. Tapi niat saya tetap menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Share :

Baca Juga

Buol

Lapas Kelas III Leok Tingkatkan Keamanan dengan Kontrol Keliling Intensif

Sulteng

PT IMIP Kerahkan 4 Alat Berat Bersama Dum Truk Melakukan Pembersihan Pengangkutan Sampah

Palu

Gubernur Sulteng: Anwar Hafid, Prioritaskan Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Kokobuka – Air Terang Kabupaten Buol Tahun 2026

Buol

Di Malam Idulfitri, Bupati Buol dan PWI Satukan Langkah Tekan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Buol

Hari Pahlawan di Buol: Kapolres Pimpin Tabur Bunga di Laut

Bukittinggi Sumatera

Audiensi PKL Belakang Balok di DPRD Bukittinggi Belum Capai Kesepakatan, Pedagang Tunggu Keputusan Pemkot

Buol

Ribuan Warga Buol Meriahkan Jalan Sehat Harlah PKB

Sulteng

Relawan Berani Salurkan Bantuan Paket Sembako Dan Mobil Operasional Kesehatan Kepada Warga Korban Banjir