Breaking News

Home / Palu / Sulteng

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:58 WIB

Saat Proyek Molor Jadi Persoalan Hukum, Kejati Sulteng Mengingatkan Batas Addendum Kontrak

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Palu Sulteng — Keterlambatan proyek pemerintah hampir selalu menyisakan dua persoalan, pembangunan yang tertunda dan potensi masalah hukum. Di tengah situasi itu, addendum kontrak kerap menjadi pilihan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Namun, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hanya demi menyelamatkan proyek.

Pesan itu menjadi benang merah dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 29 Juli 2026. Forum yang dihadiri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu itu membahas mitigasi risiko hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan, menjelaskan bahwa perubahan kontrak harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Addendum bukan instrumen untuk menghapus kesalahan atau menghindari konsekuensi hukum, melainkan mekanisme yang hanya dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Laode, keterlambatan pekerjaan dapat dipicu oleh berbagai faktor. Ada yang muncul akibat perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), atau kompensasi karena keterlambatan dari pihak pemerintah. Namun ada pula yang murni disebabkan kelalaian penyedia jasa. Perbedaan penyebab tersebut menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah.

Apabila keterlambatan berasal dari kesalahan penyedia, konsekuensinya dapat berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pencantuman dalam daftar hitam. Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendali penyedia, perubahan kontrak dapat dilakukan tanpa serta-merta menjatuhkan sanksi, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Muscab III PPP Buol Dibuka Bupati, Konsolidasi Partai Didorong Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Dalam pemaparannya, Kejati juga mengulas perkembangan regulasi mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, tata cara perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis, mekanisme pembayaran proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga prosedur yang harus ditempuh apabila penyedia tetap gagal menyelesaikan pekerjaannya.

Di bagian akhir, Kejati menekankan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua regulasi itu menjadi landasan bagi aparatur pemerintah dalam menggunakan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga setiap keputusan memiliki legitimasi hukum, menjaga akuntabilitas, serta melindungi keuangan negara.

Melalui pendekatan preventif ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ingin mendorong agar potensi persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa tidak baru ditangani ketika perkara muncul. Pencegahan, melalui peningkatan pemahaman hukum para pengelola anggaran dan kontrak, dinilai menjadi langkah yang lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (HB)

Sumber Berita Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah

Share :

Baca Juga

Buol

Pemkab Buol Matangkan Penertiban Ternak Lewat Rapat Koordinasi

Poso

Galian C Sungai Puna Disorot, Wartawan Mengaku Diintimidasi

Buol

Ketua DPRD Buol, Riyan Nataniel Kuwendy Mengunjungi Hutan Desa Binuang

Buol

Dinkes Buol Menggelar Skrining Kesehatan

Touna

Penggeledahan Insidentil Blok Hunian WBP, Ini Temuan Lapas Ampana

Sulteng

Mobil Terperosok ke Jurang di Pasir Putih Tolitoli, Kondisi Korban Belum Diketahui

Morowali

PT IMIP Kuatkan Edukasi dan Pencegahan HIV/AIDS di Bahodopi

Buol

BKPSDM Buol Bergerak, ASN Didorong Masuk Era Digital Kepegawaian
error: Konten ini dilindungi hak cipta!