TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Delapan ekskavator ditemukan sedang beroperasi di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Alat berat itu didapati ketika tim Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi Tengah menyisir kawasan tersebut pada Kamis, 17 September 2026.
Temuan itu kembali membuka persoalan lama, aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Bodi dan keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk material di kawasan hutan.
Informasi yang dihimpun Tinombala dari sumber Terpercaya Sabtu,19 September 2026 yang mengetahui kegiatan tersebut menyebut tim Gakkum turun bersama delapan personel Brimob dan unsur kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Penyisiran dilakukan di kawasan yang sebelumnya juga menjadi sasaran penindakan aparat.
Sebulan lebih sebelumnya, Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah melakukan operasi penertiban dilokasi yang sama menemukan puluhan ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Bodi. Sebanyak 22 unit disebut ditemukan di area perkebunan warga setelah operasi itu bocor alat-alat berat itu diduga meninggalkan lokasi aktivitas pertambangan.
Alat tersebut dari hasil operasi kemudian disebut dititiprawatkan oleh Subdit Tipidter Polda Sulteng di salah satu gudang di Kelurahan Leok II, Kabupaten Buol itu alat sudah sebulan lebih di gudang.
Kini delapan ekskavator kembali ditemukan di kawasan hutan Kamis, 17 September 2026. Gakkum bersama tim lainya terus melakukan penyisiran dan menghitung dampak kerusakan lingkungan
Apakah alat-alat itu bagian dari aktivitas yang sama? Siapa yang menguasainya?
Pengakuan sumber terpercaya ada delapan ekskavator tersebut ditemukan dalam kondisi beroperasi. Sumber yang sama mengatakan alat berat itu akan disita Gakkum.
Namun, sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum delapan ekskavator tersebut. Belum jelas apakah seluruhnya telah diamankan, disita sebagai barang bukti, dititiprawatkan, atau masih berada di lokasi.
Namun Alat berat yang ditemukan belum otomatis berarti telah disita secara hukum.
Informasi lain yang diperoleh menyebut delapan ekskavator itu diduga berasal dari pengusaha asal Gorontalo. Tetapi siapa pemilik masing-masing alat, siapa operatornya, dan siapa yang menguasai lokasi belum terungkap secara resmi.
Dugaan Beking Aparat
Menurut sumber Tinombala aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Tudingan itu belum disertai identitas pihak yang dimaksud maupun bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan keterangan sumber, bukan fakta yang telah terbukti.
Pihak yang disebut atau merasa berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah IV Sulawesi Tengah, Subagyo, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai penyisiran pada 17 September, termasuk temuan delapan ekskavator di kawasan hutan Bodi. Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi dari Subagyo.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Ketua NCW Perwakilan Sulawesi Tengah, Adrian, mempertanyakan temuan tersebut.
Menurut dia, jika delapan ekskavator benar ditemukan kembali sedang beroperasi di kawasan hutan, aparat perlu menjelaskan siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikan, dan siapa yang menguasai lokasi.
Ia juga mempertanyakan bagaimana alat berat tersebut dapat beroperasi kembali di kawasan yang menjadi sasaran operasi Gakkum.
Pertanyaan berikutnya
Apakah sudah diamankan? Apakah telah disita? Atau masih berada di lokasi?
Kejelasan status itu penting agar publik dapat membedakan antara alat berat yang sekadar ditemukan dalam penyisiran dan alat berat yang telah masuk dalam proses hukum sebagai barang bukti.
Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan PETI di kawasan hutan, ia mendorong penanganannya juga tidak berhenti pada alat berat.
Delapan ekskavator itu menjadi pintu masuk untuk pertanyaan yang lebih besar.
Siapa yang bekerja di balik pengerukan hutan Bodi? ,” Ungkap Adrian Ketua NCW Perwakilan Sulawesi Tengah
Tinombala.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Gakkum, pemilik atau pihak yang menguasai ekskavator, serta pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. (*)
Editor: (Redaksi)





















