Buol, Tinombala.Com// Senin,(12/1/26) Pasien di RSUD Mokoyulri Buol diberi resep obat oleh dokter, tapi saat keluarga pasien hendak membeli obat di luar, resepnya ditarik kembali oleh dokter. Keluarga pasien protes karena merasa tidak adil.
Fasilitas Kesehatan Dilarang Meminta Pasien Beli Obat Diluar
BPJS Kesehatan Sulteng mengingatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS untuk tidak meminta pasien membeli obat di luar tanpa tanggungan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014.
Obat Harus Disediakan Sesuai Formularium Nasional
Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah HS Rumondang Pakpahan mengungkapkan. Semua obat yang termasuk dalam Formularium Nasional wajib disediakan oleh rumah sakit atau klinik kerja sama. Pembiayaan obat ini sudah termasuk dalam paket INA-CBGs yang menjadi tanggung jawab BPJS.
Apa Yang Harus Dilakukan Jika Obat Tidak Tersedia?
• Fasilitas kesehatan wajib memberikan surat keterangan bahwa obat tidak tersedia.
• Pasien dapat membeli obat di apotek lain dengan menyimpan kwitansi pembelian asli.
• Biaya obat dapat diklaim kembali ke fasilitas kesehatan kerja sama atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Laporkan Jika Dialami Paksaan Membeli Obat
Jika Anda mengalami kasus di mana fasilitas kesehatan meminta membeli obat di luar tanpa tanggungan BPJS, laporkan ke BPJS Kesehatan. (TB)



















