Tinombala.com,Buol Sulawesi Tengah — Penegakan disiplin aparatur sipil negara di Kabupaten Buol memasuki fase yang lebih tegas. Di tengah tekanan efisiensi anggaran, pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga ancaman sanksi nyata bagi pegawai yang dinilai abai terhadap tugas.
Di tempat terpisah dari rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah, Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa ketidakhadiran dan rendahnya disiplin kerja tidak akan lagi ditoleransi.
“Saya tegaskan, ASN, PNS maupun PPPK yang tidak disiplin, malas masuk kantor, akan kami nonjob. Bahkan bisa berhenti dari statusnya sebagai ASN,” kata Risharyudi di hadapan wartawan
Pernyataan itu mempertegas arah kebijakan pemerintah daerah yang kini mengedepankan pendekatan keras dalam menjaga kinerja birokrasi. Jika sebelumnya penekanan pada disiplin lebih bersifat administratif, kini ancaman pencopotan jabatan hingga pemberhentian mulai dikedepankan sebagai efek jera.
Langkah ini muncul seiring keterbatasan ruang fiskal daerah yang menuntut efisiensi di berbagai sektor, termasuk belanja pegawai. Pemerintah Kabupaten Buol tampak ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berbanding lurus dengan kinerja aparatur.
Dalam konteks itu, disiplin tidak lagi sekadar kewajiban normatif, melainkan menjadi indikator utama kelayakan seorang pegawai untuk tetap dipertahankan dalam sistem birokrasi.
Pesan Bupati tersebut sekaligus melengkapi arahan Sekda sebelumnya yang menekankan pentingnya profesionalisme ASN di tengah kondisi anggaran yang ketat. Jika Sekda menyoroti keseimbangan antara penghargaan dan sanksi, Bupati justru menegaskan sisi konsekuensi bagi pelanggaran disiplin.
Kombinasi dua pendekatan ini menandai perubahan sikap pemerintah daerah, dari sekadar mengingatkan menjadi menindak. (*Red)
.















