TINOMBALA.COM, Parigi Moutong Sulawesi Tengah — Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi dan dugaan terkait pengamanan alat berat oleh aparat penegak hukum.
Sorotan muncul menyusul operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah pada pertengahan April 2026. Dalam operasi tersebut, aparat disebut mengamankan tujuh unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk status maupun lokasi penyimpanan barang bukti tersebut. Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya di lokasi menyebutkan bahwa tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng kembali melakukan operasi di kawasan PETI Desa Karya Mandiri pada Selasa, 05/052026. Dalam kegiatan tersebut, aparat disebut mengamankan empat unit alat berat dari total delapan unit yang berada di lokasi.
Salah satu alat berat yang disebut ikut diamankan diduga terkait dengan seorang pria berinisial GST. Nama tersebut disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan operasional tambang ilegal di wilayah itu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status maupun keterlibatan yang bersangkutan.
Sejumlah warga juga menyampaikan informasi adanya dugaan pungutan terhadap operator alat berat dengan nominal puluhan juta rupiah per bulan yang disebut sebagai “dana keamanan”. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat berwenang.
Di lapangan, warga mengaku sempat melihat kendaraan tronton masuk ke area tambang. Akan tetapi, menurut keterangan warga, kendaraan tersebut kemudian keluar tanpa membawa alat berat.
Seorang warga selaku sumber terpercaya mengaku mendengar pernyataan seorang aparat yang menunjukkan kekesalan setelah mengetahui salah satu alat berat yang sebelumnya disebut berada dalam pengawasan aparat tidak lagi berada di lokasi.
Namun, sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan versi berbeda. Ia menduga alat berat tersebut tidak hilang, melainkan dipindahkan dari lokasi. Pernyataan tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen.
Munculnya berbagai informasi dan dugaan tersebut mendorong sejumlah warga serta pegiat lingkungan meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Irwasda Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Purwanto Puji Sutan, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, serta Kanit II Subdit IV Tipidter AKP Tio Tondy belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang dikirimkan pada Senin, 11/05/2026.
Sementara itu, pihak GST juga belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum memperoleh respons.
TINOMBALA.Com berkomitmen menghadirkan informasi yang jernih, tepercaya, dan berimbang kepada publik. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (Asrip Bahmit)

















