TINOMBALA.COM, Morowali Sulawesi Tengah — Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Morowali dipadati massa dari Desa Nambo pada Selasa, 12/05/2026. Mereka datang membawa tuntutan agar dugaan korupsi dana sewa jetty desa senilai Rp1,5 miliar segera dituntaskan dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi itu digelar warga bersama Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKIP) Pejuang 45 Sulawesi Tengah. Dalam demonstrasi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa.
Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, Wahyuddin Pamungkas, mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang dari total 32 pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan ini terus berjalan dan menjadi bukti bahwa Kejari Morowali serius mengungkap dugaan korupsi jetty Desa Nambo,” ujar Wahyuddin di hadapan peserta aksi.
Menurut dia, penyidik masih mendalami dokumen, keterangan saksi, serta aliran dana terkait pengelolaan sewa jetty tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk melengkapi unsur pembuktian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali, Ardhi Padma, menyebut perkara dugaan korupsi jetty Desa Nambo menjadi salah satu prioritas penanganan di institusinya.
“Kami serius menangani perkara ini. Pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap puluhan orang. Bahkan perkara ini menjadi salah satu prioritas kami dibanding beberapa perkara lainnya,” kata Ardhi.
Dalam aksi tersebut, Ketua LAKIP 45 Sulteng, Amiruddin Mahmud, menilai aparat penegak hukum telah memiliki cukup dasar untuk meningkatkan status perkara.
“Bukti dalam perkara ini sudah kuat, baik bukti subjektif, objektif maupun materil semuanya sudah lengkap. Masyarakat hanya menunggu langkah tegas dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Warga menduga dana sewa jetty desa sebesar Rp1,5 miliar disalahgunakan. Dugaan itu juga disebut berkaitan dengan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di desa tersebut. Sejumlah warga mengaku mempertanyakan penggunaan anggaran karena dinilai belum berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Negeri Morowali belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Status penanganan masih berada pada tahap penyelidikan.
Ardhi mengatakan pihaknya akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus itu. “Kami memahami perhatian dan harapan masyarakat terhadap kasus ini. Karena itu kami bekerja maksimal agar penanganannya terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Usai melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan, massa membubarkan diri secara tertib. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi dana jetty Desa Nambo hingga ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum. (YN)

















