Buol, Tinombala.Com// Rapat pembahasan APBD Buol tahun anggaran 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buol tertutup untuk media Sebuah keputusan kontroversial diambil oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buol saat rapat pembahasan tersebut Rabu, 26 November 2025. Di gedung wakil rakyat. Wartawan dilarang masuk meliput kegiatan tersebut, sehingga memicu spekulasi dan kecurigaan di kalangan aktivis penggiat Anti Korupsi di Sulteng dan masyarakat Buol
Menurut Amirudin Mahmud Ketua DPD LAKI.P.45 Sulteng. Keterbukaan informasi publik, salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan demokratis, seolah diabaikan oleh DPRD, Buol Sulawesi Tengah” Kata Amirudin
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk DPRD, untuk menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui media Cetak, media elektronik, dan media online.
” Rapat tersebut patut diduga ada hal-hal yang dirahasiakan atau ada dugaan kepentingan-kepentingan dari para wakil rakyat di DPRD Buol,” Tegas Ketua DPD LAKI.P.45 Sulteng
Dilansir dari Publik Sulteng.Com Ketua DPRD Buol, Ryan Nataniel Kwendy, di hubungi wartawan melalui Via Wahtsap pribadinya mengaku tidak tahu bahwa rapat tersebut bisa diliput oleh media. Makanya saya juga bertanya sama Wakil Ketua I Karmin Oy Kaimo, dia menggelengkan kepala Juga, ” Ungkap Ketua DPRD Buol.
Selain itu Wakil Ketua I DPRD Buol, Karmin Oy Kaimo, belum merespons konfirmasi dari wartawan Rabu, 26 November 2025
Masyarakat dan penggiat Anti Korupsi DPD LAKI.P.45 Sulteng menuntut klarifikasi dan transparansi dari DPRD Buol. Apakah ada yang disembunyikan? (TB)















