Breaking News

Home / Buol

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:32 WIB

Gakum Tutup Mata Terhadap Pelaku PETI Pengrusakan Hutan Lindung Daerah Bugu Kuala Besar Batu Rata Kecamatan Paleleh

Buol, Tinombala.Com//Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKUM) diduga masuk angin dan melakukan pembiyaran terhadap Pelaku PETI yang merusak Hutan Lindung Kecamatan paleleh Buol .

Pemberitaan sebelumnya Tinombala.Com 18 Juni 2025 Merilis Gakum diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Paleleh namun hingga kini tidakan dari GAKUM untuk penertiban Pelaku PETI di Hutan lindung Gubu Kuala Besar Batu rata, terkesan tumpul dan tidak bertaring.

Potensi emas di kawasan hutan Lindung Kecamatan paleleh cukup signifikan, terutama di wilayah Kawasan Hutan Lindung Bugu, batu rata Kuala besar berbatasan dengan Marisa Gorontalo Sulawesi Utara

Fakta tentang Potensi Emas di Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Paleleh Bugu terletak di Kabupaten Buol berbatasan Gorontalo, memiliki kekayaan alam yang melimpah.

Diketahui Aktivitas pertambangan emas ilegal telah berlangsung lama di daerah tersebut, dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menggali dan memproses material Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI yang ada di Kawasan Hutan Lindung.

Keterangan di peroleh TINOMBALA Melalu Via Wahtas Selasa, 17 Juni 2025 dari warga setempat namanya di minta tidak disebutkan,” Kawasan Hutan Lindung di daerah Kuala Besar Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terlihat dirusak oleh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mempermulus akses masuk jalanya aktivitas pertambangan emas ilegal menuju daerah Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan dengan Buol.” Ucapnya.

Ada empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Paleleh. Dua unit alat berat bekerja di wilayah sungai Kuala Besar-Batu Rata, sedangkan dua unit lainnya bekerja membabat hutan lindung untuk membuka akses jalan menuju Bugu perbatasan Marisa, Gorontalo.

Baca Juga:  Rembuk Budaya Kabupaten Buol Resmi Dibuka

” Pemilik Alat berat excavator yang sedang bekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di wilaya perbatasan Buol diketahui berasal dari Gorontalo.

Pengrusakan kawasan hutan lindung ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator untuk membuka akses jalan masuk menuju lokasi pertambangan di Bugu, terletak di Hutan Lindung perbatasan Kabupaten Buol dengan Gorontalo,” Jelasnya.

Jika aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibiarkan pembukaan akses jalan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Paleleh, Buol, Sulawesi Tengah, menuju titik PETI di kawasan hutan lindung Bugu batas Marisa-Gorontalo, akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan lindung Kecamatan Paleleh.” Selain itu, potensi bencana alam seperti longsor juga dapat terjadi di Kecamatan Paleleh jika terus di biarkan .” Tuturnya

Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau GAKUM untuk menghentikan aktivitas pembukaan akses jalan menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bugu-Marisa, Gorontalo, yang berbatasan dengan Paleleh, Kabupaten Buol.” Ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya (Red)

Share :

Baca Juga

Buol

Buol Juara Pengelolaan Anggaran

Buol

Jaga Konduktivitas Jelang Pelantikan Bupati Buol, Polsek Bokat Gencarkan Patroli Sambang

Buol

Target Lima Besar Porprov 2026, KONI Buol Susun Roadmap Pembinaan Atlet

Buol

Ketua DPRD Buol, Riyan Nataniel Kuwendy Mengunjungi Hutan Desa Binuang

Buol

Dua Bulan Alat Berat Beroperasi, Ribuan Kubik Batu Diangkut dari Mana?

Buol

“LOKODIDI BERSYUKUR! Jalan Rusak dan Pelabuhan Akan Dibangun, Kades Ridwan: Terima Kasih Pak Bupati!”

Buol

Surat Terbuka untuk Kejaksaan Agung: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Buol

Direktur RSUD Mokoyurli Tingkat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Buol Melalui Peningkatan Sarana Prasarana
error: Konten ini dilindungi hak cipta!