Buol, Tinombala.Com//Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKUM) diduga masuk angin dan melakukan pembiyaran terhadap Pelaku PETI yang merusak Hutan Lindung Kecamatan paleleh Buol .
Pemberitaan sebelumnya Tinombala.Com 18 Juni 2025 Merilis Gakum diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Paleleh namun hingga kini tidakan dari GAKUM untuk penertiban Pelaku PETI di Hutan lindung Gubu Kuala Besar Batu rata, terkesan tumpul dan tidak bertaring.
Potensi emas di kawasan hutan Lindung Kecamatan paleleh cukup signifikan, terutama di wilayah Kawasan Hutan Lindung Bugu, batu rata Kuala besar berbatasan dengan Marisa Gorontalo Sulawesi Utara
Fakta tentang Potensi Emas di Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Paleleh Bugu terletak di Kabupaten Buol berbatasan Gorontalo, memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Diketahui Aktivitas pertambangan emas ilegal telah berlangsung lama di daerah tersebut, dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menggali dan memproses material Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI yang ada di Kawasan Hutan Lindung.
Keterangan di peroleh TINOMBALA Melalu Via Wahtas Selasa, 17 Juni 2025 dari warga setempat namanya di minta tidak disebutkan,” Kawasan Hutan Lindung di daerah Kuala Besar Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terlihat dirusak oleh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mempermulus akses masuk jalanya aktivitas pertambangan emas ilegal menuju daerah Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan dengan Buol.” Ucapnya.
Ada empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Paleleh. Dua unit alat berat bekerja di wilayah sungai Kuala Besar-Batu Rata, sedangkan dua unit lainnya bekerja membabat hutan lindung untuk membuka akses jalan menuju Bugu perbatasan Marisa, Gorontalo.
” Pemilik Alat berat excavator yang sedang bekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di wilaya perbatasan Buol diketahui berasal dari Gorontalo.
Pengrusakan kawasan hutan lindung ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator untuk membuka akses jalan masuk menuju lokasi pertambangan di Bugu, terletak di Hutan Lindung perbatasan Kabupaten Buol dengan Gorontalo,” Jelasnya.
Jika aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibiarkan pembukaan akses jalan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Paleleh, Buol, Sulawesi Tengah, menuju titik PETI di kawasan hutan lindung Bugu batas Marisa-Gorontalo, akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan lindung Kecamatan Paleleh.” Selain itu, potensi bencana alam seperti longsor juga dapat terjadi di Kecamatan Paleleh jika terus di biarkan .” Tuturnya
Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau GAKUM untuk menghentikan aktivitas pembukaan akses jalan menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bugu-Marisa, Gorontalo, yang berbatasan dengan Paleleh, Kabupaten Buol.” Ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya (Red)



















