TINOMBALA.COM, Buol, Sulteng — Empat Unit ekskavator ditemukan di kawasan hutan Desa Bodi, Kabupaten Buol, saat tim Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menertibkan aktivitas yang diduga pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis, 17 September 2026.
Dari empat unit Eksavator yang di sebut sebagai barang bukti, Dua unit lainya diduga diramoas di tengah jalan. Saat di angkut menggunakan mobil tronton menuju kantor kejaksaan negeri buol, sementara satu unit Eksavator sudah berada di Kejari Buol, sedang satu unit lagi belum sempat di evakuasi ke Kejari Buol dikarenakan kondisi alat dalam keadaan rusak
Berdasarkan informasi dari unggahan akun Facebook Saskah Tar yang dibagikan di Grup Publik Facebook Tim Penom “Resmob” Polres Buol, Sabtu, 19 September 2026, tronton pengangkut ekskavator disebut diduga dicegat sejumlah orang di tengah perjalanan. Alat berat itu kemudian disebut dibawa ke sebuah rumah yang dikaitkan dengan pihak yang disebut sebagai pengusaha PETI.
Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Gakkum maupun aparat penegak hukum terkait. Karena itu, dugaan pencegatan dan pengambilalihan tersebut belum dapat ditempatkan sebagai fakta hukum.
Drs Adrian Tolinggi Ketua Nasional Corupsen World NCW Perwakilan Sulteng. Menilai apabila dugaan tersebut benar, tindakan pengambilalihan barang yang diamankan dalam operasi Gakkum patut diduga sebagai tindakan melawan hukum. Ia meminta aparat segera memastikan status dan penguasaan alat berat tersebut.
NCW berharap Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri memperkuat penindakan terhadap aktivitas PETI di Sulawesi Tengah. Adrian berharap, Pangdam Palakawira bersama Kapolda Sulawesi Tengah perlu turun ke lapangan serius menangani kasus ini agar tidak jadi polemik di masyarakat Gerakan personil untuk memperkuat operasi penertiban Dirtjen Gakkum Kehutanan, khususnya terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
“Penertiban jangan berhenti pada pengamanan alat berat. Seluruh aktivitas PETI yang merusak kawasan hutan harus ditindak,” demikian inti desakan NCW sebagaimana disampaikan Adrian.
Jika perpindahan penguasaan memang terjadi di tengah perjalanan, dasar kewenangannya perlu dijelaskan. Jika merupakan bagian dari prosedur resmi, aparat perlu menjelaskan siapa yang memerintahkan dan ke mana alat berat itu dibawa.
Tinombala.com telah meminta konfirmasi kepada Subagyo Kepala Balai wilayah Sulawesi Tengah Dirtjen Gakkum melalui WhatsApp, namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini disusun.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi perampasan. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Dirtjen Gakkum Kehutanan Wilayah Sulteng. (**)
Editor: Redaksi





















