TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Sebuah ekskavator yang disebut sebagai barang bukti hasil penertiban Tim Gakkum Wilayah IV Sulawesi Tengah dari lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, diduga dirampas di tengah jalan saat diangkut menggunakan tronton menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol.
Informasi tersebut diperoleh dari postingan akun Facebook Saskah Tar dibagikan pada Grup Publik Facebook Tim Penom”Resmob” Polres Buol Sabtu, 19 September 2026. yang mengetahui proses pengangkutan alat berat tersebut. Menurut Sumber, tronton yang membawa ekskavator sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan dipertengahan jalan tronton diduga dicegat sejumlah orang.
Alat berat yang disebut sebagai sitaan Gakkum itu kemudian diduga dirampas ditengah jalan diambil alih dan dibawa ke sebuah rumah yang dikaitkan dengan dugaan pengusaha PETI
Peristiwa ini membuka persoalan serius dalam proses penegakan hukum. Barang yang sedang dalam perjalanan menuju institusi penegak hukum justru disebut berpindah penguasaan sebelum tiba di tempat tujuan.
Siapa yang mencegat tronton? Siapa yang mengambil alih ekskavator? Atas dasar apa alat berat tersebut dibawa kerumah pengusaha PETI ? Dan bagaimana barang yang disebut sebagai sitaan Gakkum bisa dirampas di tengah perjalanan?
Pertanyaan itu membutuhkan penjelasan resmi dari Gakkum, Polres Buol, dan Kejaksaan Negeri Buol.
Status hukum ekskavator tersebut Apakah telah ditetapkan sebagai barang bukti, disita untuk kepentingan penyidikan, atau masih berstatus barang yang diamankan dalam kegiatan penertiban. Kejelasan status ini penting agar penggunaan istilah sitaan, diamankan, dan barang bukti tidak menimbulkan kekeliruan.
Informasi mengenai dugaan perampasan tersebut juga masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari aparat penegak hukum Gakkum Wilayah IV Sulteng serta pihak yang disebut Karena itu, Tinombala.com tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai kesimpulan hukum.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai perampasan itu tidak benar, aparat perlu segera memberikan penjelasan mengenai kronologi sebenarnya agar tidak muncul persepsi bahwa barang hasil penertiban dapat berpindah tanpa kejelasan.
Tinombala.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Balai Gakkum lewat via WhatsApp pribadinya namun belum peroleh jawaban, serta pihak yang disebut. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait. (*)
Editor: Redaksi





















